Padang Lawas | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah eks Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang bandar, tiga orang pengedar, dan satu kurir. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda pada Sabtu (2/8/2025).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Para pelaku kami amankan di beberapa tempat berbeda. Seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap di Desa Parannapa Dolok, Kecamatan Barumun Barat,” ujar Parlin, Selasa (5/8/2025).
Barang Bukti dari Tersangka Bandar
Tersangka bandar yang diketahui berinisial RH alias Pendekar (45) ditangkap di rumahnya di Desa Parannapa Dolok. Dari tangan RH, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 8 plastik klip berisi sabu seberat (bruto) 73,49 gram, 1 timbangan elektrik, 1 buku catatan, 1 kaleng rokok, 1 tas sandang warna hitam, 1 sendok sabu, 2 unit handphone Android dan Uang tunai Rp300.000.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang berperan sebagai pengedar juga berhasil diringkus, masing-masing di lokasi berbeda. RHH (27), warga Desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, ditangkap dengan barang bukti: 1 plastik klip sabu seberat 0,11 gram, 1 pisau cutter, 1 sendok sabu, 1 kotak rokok, 1 unit HP Android dan Uang tunai Rp200.000.
SD (46), warga Desa Hutaruhon, Kecamatan Barumun Barat, ditangkap dengan barang bukti: 1 plastik klip sabu seberat 1,88 gram, 1 plastik asoy, 1 lembar kertas timah dan 1 unit HP Android.
MEI (37), warga Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, ditangkap dengan barang bukti: 16 paket sabu dalam plastik transparan, 1 paket sabu seberat 3,51 gram, 1 paket sabu berbentuk batu, 1 alat hisap (bong), 1 gunting, 1 kaca pyrex, 1 sendok dari pipet plastic, Uang tunai Rp900.000, 1 unit HP OPPO A3S casing hijau.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial RR di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada pukul 03.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari RR antara lain: 1 plastik klip sabu seberat 4,70 gram, 1 unit HP Android dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit.
“RR diketahui sebagai kurir yang bertugas menyalurkan sabu dari inisial M yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru. Barang tersebut diterimanya dari seseorang tak dikenal di Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi,” jelas Iptu Parlin Azhar.
KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, bersama Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, mengungkapkan bahwa RH mengaku mendapatkan sabu dari inisial M (dalam penyelidikan) melalui RR.
“Para pengedar seperti RHH, SD, dan MEI seluruhnya mengakui bahwa sabu yang mereka jual diperoleh dari RH alias Pendekar,” ujar Ipda Eben.
Lebih lanjut, Bripka Ginda K. Pohan menjelaskan bahwa RR, yang berperan sebagai kurir, menerima 100 gram sabu dari orang suruhan M. Namun, sebelum menyerahkan seluruhnya ke RH, RR menyisihkan sekitar 4,71 gram untuk dikonsumsi sendiri.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bripka Ginda K. Pohan.