Aceh Barat | Tubinnews.com – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) secara resmi menyampaikan bahwa sidang perdana gugatan terhadap Bupati Aceh Barat dan PT Mifa Bersaudara akan digelar hari ini, Kamis, (24/7/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meulaboh dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo.
Gugatan ini diajukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang selama ini disalurkan oleh PT Mifa kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk kepedulian terhadap ketimpangan yang masih dirasakan masyarakat, di tengah kekayaan sumber daya alam yang dikeruk dari wilayah ini. Gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi atau lembaga, melainkan demi kesejahteraan masyarakat Aceh Barat,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana.
LANA menilai bahwa selama ini mekanisme penyaluran dana CSR oleh PT Mifa tidak sepenuhnya terbuka dan tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar area operasional perusahaan.
“Kami berharap sidang ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama. Sudah saatnya masyarakat Aceh Barat mendapatkan keadilan sosial dari sumber daya yang mereka miliki. Kami mohon dukungan moral dan doa dari seluruh elemen masyarakat dalam perjuangan ini,” tambah Teuku.
LANA juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan terbuka, demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan kegiatan usaha yang lebih bertanggung jawab di Aceh Barat.
Dalam sidang pertama gugatan Lana, pihak PT Mifa Mangkir di sidang pertama, dalam hal ini sidang kedua akan dilakukan Kamis depan ungkap ketua Lana.