Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika pada Awal Januari 2024

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi pada awal Januari 2024.

“Dalam kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” ujar Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M. H., dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).

Wakapolda juga menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah besar Barang Bukti narkotika, seperti 80.5 Kg ganja, 32.1 Kg jenis sabu dan 5000 butir ekstasi. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini adalah bukti dari komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memerangi peredaran narkotika.

BACA JUGA  Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Barang Bukti Narkotika yang diamankan, Polda Aceh, Senin (15/1/2024) [Foto: Rindi/Tubinnews]
Pada pengungkapan tersebut, 59 tersangka berhasil diamankan, termasuk satu wanita. Semua tersangka akan menghadapi tuntutan pasal atas pelanggaran peredaran narkotika, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Untuk seluruh Tersangka, Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.” jelasnya.

Armia Fahmi menyebut bahwa Polda Aceh, melalui pengungkapan ini, berhasil menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan 5.000 jiwa dalam kasus ekstasi.

BACA JUGA  Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Ia menegaskan komitmen Polda Aceh dalam menanggulangi segala bentuk tindak pidana narkotika, tanpa terkecuali anggota polri sekalipun.

Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.

“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” ujarnya, tegas.

BACA JUGA  Pedagang Kota Banda Aceh Deklarasi Dukung Prabowo - Gibran.

Mantan Irwasda Polda Sumut ini juga menyoroti bahaya narkoba yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama pada generasi muda. Ia menekankan bahwa Aceh, sebagai pintu masuk strategis barang haram, harus dilibas setiap sindikat yang masuk.

Armia Fahmi menyebut implementasi kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, terutama Kapolda Aceh, dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh. Ini sejalan dengan commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Pada akhirnya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba, seiring dengan program Kampung Bebas Narkoba yang dicanangkan oleh Polda Aceh.