Sabtu, 2 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2025
Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas dan penghargaan atlet tahun anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., melalui Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah Ismail, S.STP., MSP, selaku Kepala Disbudporapar, serta Munifa Suryani Harahap, SE, selaku bendahara pengeluaran pada instansi yang sama.

BeritaTerkait

IMG-20250731-WA0047-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

31 Juli 2025
IMG-20250729-WA0055-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Screenshot_20250729_203854_Gallery-120x86 Dugaan Korupsi Rp611 Juta, Kepala Disbudporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan sebagai Tersangka

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba

29 Juli 2025

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu), dan belanja penghargaan atas prestasi atlet bukan Paralimpiade Nasional (Peparnas),” ujar Boy Amali dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.14/FD.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp611.200.000. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya kini resmi ditahan. “Tersangka atas nama Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan tersangka Munifa Suryani Harahap ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025,” terang Boy.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Tanggapi Isu Penculikan Anak Di Woyla

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara adil dan humanis. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada. Kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum,” kata Boy Amali.

Ia menambahkan, “Bahwa hal ini harus menjadi potensi bersama, di mana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi.”

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Tags: Deli SerdangKepala DisbudporaparKorupsi

Berita Lainnya

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Aceh Barat

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

31 Juli 2025
Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas
Hukrim

Pengedar Sabu Bersenpi di Sosa Julu Diringkus Satresnarkoba Polres Palas

29 Juli 2025
Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Kerap Beraksi di Medan-Binjai, 5 Orang Positif Narkoba

29 Juli 2025
Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh
Hukrim

Ketua Pertina Simeulue Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Laporan Atlet ke Polresta Banda Aceh

29 Juli 2025
Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi
Hukrim

Perkosa Lansia, Seorang Pria di Sergei Ditangkap Polisi

27 Juli 2025
Polres Dairi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Bulan Juli
Hukrim

Polres Dairi Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Bulan Juli

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025

Berita Terkini

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

Pemkab Aceh Barat Dukung Progam Pangan Nasional 

2 Agustus 2025
Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

Pria Paruh Baya Tikam Rekannya Sesama Peminum Tuak Hingga Tewas.

2 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Penganiayaan Bersenjata dalam 24 Jam

2 Agustus 2025
Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

Polres Sergai Cek Informasi Lokasi Judi, Ternyata Hoaks!

2 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.