Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2025

Tersangka penyelundup Narkoba jenis sabu menunjukkan barang bukti berupa satu Kg sabu dan puluhan lembar uang tunai di polresta Banda Aceh, Selaasa (25/3/2025). (Dok. Humas)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) nekat menyelundupkan satu kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, aksinya digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada Selasa, 4 Maret 2025.

Petugas Avsec mencurigai koper biru yang dibawa RM saat pemeriksaan di area keberangkatan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam koper tersebut. RM pun langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

BeritaTerkait

IMG-20260601-WA0034-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-01-at-23.22.16-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
IMG-20260525-WA0045-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026

Terima Sabu dari Orang Tak Dikenal  

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa RM menerima paket sabu dari seseorang berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan dengan TK, RM dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloskan sabu ke Kendari. Ia juga telah menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta sebelum berangkat.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Sempat Viral, Ngaku Anak Kasatnarkoba Polrestabes Medan Akhirnya Minta Maaf

Dari hasil pemeriksaan, RM mengakui telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari, masing-masing seberat satu kilogram. Aksi pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024, dan yang kedua pada awal Januari 2025.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap AKP Rajabul Asra.

Akibat perbuatannya, RM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), serta Sub Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni TK dan F, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Tags: Acehhukuman matiPengedar SabuPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak
Hukrim

Polda Sumut Razia Helen’s Medan, Tujuh Orang di Tes Urin Secara Acak

1 Juni 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib
Hukrim

Driver Ojol Diduga Jadi Korban Hipnotis, Sepeda Motor dan Barang Berharga Raib

25 Mei 2026
Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika
Hukrim

Razia THM High Pass Medan, Polda Sumut Amankan 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Hukrim

‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil

24 Mei 2026
Kasus Narkoba Viral Dimedia Sosial, Berikut Penjelasan Satnarkoba Deli Serdang
Hukrim

Kasus Narkoba Viral Dimedia Sosial, Berikut Penjelasan Satnarkoba Deli Serdang

20 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini