Sabtu, 27 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Redaksi by Redaksi
25 Maret 2025

Tersangka penyelundup Narkoba jenis sabu menunjukkan barang bukti berupa satu Kg sabu dan puluhan lembar uang tunai di polresta Banda Aceh, Selaasa (25/3/2025). (Dok. Humas)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) nekat menyelundupkan satu kilogram sabu melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, aksinya digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) bandara pada Selasa, 4 Maret 2025.

Petugas Avsec mencurigai koper biru yang dibawa RM saat pemeriksaan di area keberangkatan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam koper tersebut. RM pun langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

BeritaTerkait

IMG-20250926-WA0052-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

27 September 2025
IMG-20250925-WA0071-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

25 September 2025
IMG-20250925-WA0055-120x86 Pemuda Aceh Timur Gagal Selundupkan Sabu ke Kendari, Terancam Hukuman Mati  

Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu

25 September 2025

Terima Sabu dari Orang Tak Dikenal  

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa RM menerima paket sabu dari seseorang berinisial TK di pinggir jalan kawasan Beureunun, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Antara pelaku dengan orang yang dimaksud tidak pernah tatap muka, hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan temannya yang berinisial F,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam kesepakatan dengan TK, RM dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil meloloskan sabu ke Kendari. Ia juga telah menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta sebelum berangkat.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, di mana sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan FM sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp1,9 Miliar di RSUD Ende

Dari hasil pemeriksaan, RM mengakui telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari, masing-masing seberat satu kilogram. Aksi pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024, dan yang kedua pada awal Januari 2025.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” ungkap AKP Rajabul Asra.

Akibat perbuatannya, RM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), serta Sub Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni TK dan F, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Berkas perkaranya sendiri sedang diteliti oleh jaksa, Insyaallah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan,” pungkas AKP Rajabul Asra.

Tags: Acehhukuman matiPengedar SabuPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Hukrim

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

27 September 2025
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar
Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

25 September 2025
Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu
Hukrim

Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu

25 September 2025
Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Uang Lewat ATM, Pelaku Tertangkap Usai Bobol Rekening Korban
Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Uang Lewat ATM, Pelaku Tertangkap Usai Bobol Rekening Korban

23 September 2025
Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall dan KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall dan KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

18 September 2025
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron
Hukrim

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron

15 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Gelar Panen Raya Jagung Bersama Polri

Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Gelar Panen Raya Jagung Bersama Polri

27 September 2025
Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat Terima Penghargaan Tokoh Inovator Pelayanan Publik Terbaik 

Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat Terima Penghargaan Tokoh Inovator Pelayanan Publik Terbaik 

27 September 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Dua Warga Korban Pembunuhan di Yahukimo

Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Dua Warga Korban Pembunuhan di Yahukimo

27 September 2025
Sekda Nasir Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ini Pesan yang Disampaikan

Sekda Nasir Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ini Pesan yang Disampaikan

27 September 2025

Berita Terkini

Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Gelar Panen Raya Jagung Bersama Polri

Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Gelar Panen Raya Jagung Bersama Polri

27 September 2025
Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat Terima Penghargaan Tokoh Inovator Pelayanan Publik Terbaik 

Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat Terima Penghargaan Tokoh Inovator Pelayanan Publik Terbaik 

27 September 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Dua Warga Korban Pembunuhan di Yahukimo

Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Dua Warga Korban Pembunuhan di Yahukimo

27 September 2025
Sekda Nasir Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ini Pesan yang Disampaikan

Sekda Nasir Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ini Pesan yang Disampaikan

27 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Gelar Panen Raya Jagung Bersama Polri

Ketua Kelompok Tani Mekar Sari Gelar Panen Raya Jagung Bersama Polri

27 September 2025
Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat Terima Penghargaan Tokoh Inovator Pelayanan Publik Terbaik 

Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat Terima Penghargaan Tokoh Inovator Pelayanan Publik Terbaik 

27 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.