Rabu, 11 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
23 Januari 2025
Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Idianto, SH, MH, bersama jajaran, menggelar ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) melalui video conference di Kantor Kejati Sumut, Kamis (23/1/2025). Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan tersangka Jimmy Ferdian alias Jimmy, seorang tukang las yang mencuri dua unit baterai dan dongkrak milik Tonny Siahaan.

BeritaTerkait

IMG-20260211-WA0017-1536x1152-1-120x86 Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

11 Februari 2026
IMG-20260211-WA0033-120x86 Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2026
IMG-20260209-WA0048-120x86 Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 

10 Februari 2026

Insiden pencurian terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Gudang Marga Silima, tempat penitipan truk milik Tonny Siahaan. Jimmy, yang saat itu bekerja di gudang, mengambil dua unit baterai merek Hybrid N 70Z dan sebuah dongkrak berkapasitas 50 ton tanpa izin. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada orang tak dikenal dengan total nilai Rp355.000.

Aksi Jimmy terekam CCTV dan disaksikan oleh beberapa saksi di lokasi.

Korban, Tonny Siahaan, bersama warga berhasil menangkap Jimmy setelah upaya pelarian yang berulang kali dilakukan tersangka. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.

Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menawarkan mediasi sebagai bentuk pendekatan humanis. Mediator berhasil mempertemukan korban dan tersangka, yang ternyata memiliki hubungan kerja.

Jimmy, yang mengakui kesalahannya, meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tonny Siahaan pun memaafkan Jimmy, dan hubungan keduanya kembali pulih.

Baca Juga :  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Humanis

“Perdamaian ini mengembalikan keadaan seperti semula dan memperbaiki hubungan antara bos dan karyawan,” ungkap Adre.

Kejati Sumut menilai bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif adalah langkah yang tepat dalam kasus ini. Pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“Pendekatan ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang humanis, di mana perdamaian menjadi tujuan utama,” pungkas Adre.

Perkara ini menjadi contoh keberhasilan penerapan keadilan restoratif di Sumatera Utara, mengedepankan kemanusiaan tanpa mengesampingkan hukum yang berlaku.(Red)

 

 

Tags: BengkelKejatisupencurianPerdamaianrestorasi Justice

Berita Lainnya

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online
Hukrim

Sat Reskrim Nagan Raya Menangkap Pelaku Judi Online

11 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh
Hukrim

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

11 Februari 2026
Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 
Hukrim

Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan 

10 Februari 2026
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
Hukrim

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan

8 Februari 2026
BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   
Hukrim

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026
Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh
Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh

6 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

Komdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

11 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

Sambut Ramadhan, Muallem Instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak di 23 Kabupaten/Kota di Aceh

11 Februari 2026
Tangki LNG Arun F-6004 milik PT Perta Arun Gas di Lhokseumawe

Revitalisasi Rampung, Tangki LNG Arun Siap Operasi

11 Februari 2026
Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

Abaikan Standar K3, Pembongkaran Reklame oleh Satpol PP Medan di Kecam Keras Reza Nasution

11 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial