Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menjadi salah satu pemateri pada kegiatan post assessment di Polda Aceh. Acara ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh pada Kamis (26/10/2023) di Banda Aceh.
Selain dari Ombudsman, pemateri lainnya termasuk Kombespol Muhamad Setyobudi Irwasda Polda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli Kapolresta Banda Aceh, dan Azwar, seorang dosen dari IAIN Lhokseumawe.
Ilyas Isti, Kepala Bidang Pencegahan yang mewakili Dian Rubianty, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, menyampaikan materi tentang pentingnya memenuhi standar pelayanan untuk kebutuhan publik. Hal ini dianggap sebagai langkah untuk meminimalisir terjadinya maladministrasi.
Selanjutnya, Ilyas menekankan pentingnya menempatkan petugas yang kompeten dan berorientasi pada pelayanan dalam kepolisian.
“Tindakan ini akan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara,” lanjutnya.
Ilyas juga menambahkan pelayanan harus merespon kebutuhan masyarakat, menanggapi permintaan pelanggan, dan menjaga komunikasi yang baik.
Evaluasi dan pengawasan internal juga dianggap sangat penting, sehingga keluhan masyarakat dapat segera ditanggapi tanpa harus melibatkan pihak eksternal.
Terakhir, Ilyas menekankan bahwa pemberi layanan harus memudahkan masyarakat, tidak mempersulit, dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau kita memudahkan urusan orang lain maka akan mendatangkan kemudahan bagi diri kita sendiri di masa mendatang.” tutup Ilyas
(Rindi/red)