Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Publik

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2023
Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Publik
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat.

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu 25 Oktober 2023.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-12-at-15.30.51-120x86 Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Publik

Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue

12 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-09-at-11.47.07-120x86 Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Publik

Dugaan Modus Ganjal ATM Kembali Terjadi di Medan, Uang Nasabah Rp60 Juta Raib

9 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-17.14.56-120x86 Fatwa MPU Aceh: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana dan Prasarana Publik

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026

Dalam fatwa tersebut, salah satunya menyebutkan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” sebut Kabag. Persidangan dan Risalah, Drs. Zulkarnaini, M.Pd yang mewakili Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM saat membacakan fatwa itu.

Zulkarnaini juga menjelaskan, mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib, seperti yang tertuang dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2023.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” lanjutnya.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali dalam sambutannya berharap dengan lahirnya Fatwa MPU Aceh ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan kita.

“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama”, harap Abu Faisal.

Baca Juga :  Berikut Daftar Nama Kasat Dan Kapolsek di Sertijab Kapolrestabes Medan

Selain itu, MPU Aceh juga berharap agar pemerintah, para pendidik dan para pemuka agama memberikan edukasi yang kuat tentang aturan publik serta menjadi teladan dalam mematuhi aturan publik.

Masyarakat juga diharapkan dapat menghormati dan mematuhi baik hukum positif, hukum adat, maupun hukum syariat tanpa perbedaan.
(Rindi/red)

Tags: Mematuhi peraturan publikulama

Berita Lainnya

Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue
Peristiwa

Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue

12 Juni 2026
Dugaan Modus Ganjal ATM Kembali Terjadi di Medan, Uang Nasabah Rp60 Juta Raib
Peristiwa

Dugaan Modus Ganjal ATM Kembali Terjadi di Medan, Uang Nasabah Rp60 Juta Raib

9 Juni 2026
Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline
Peristiwa

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026
Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir
Peristiwa

Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

3 Juni 2026
Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari
Peristiwa

Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari

2 Juni 2026
Tragis! Adik Anggota TNI Dibacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan
Peristiwa

Tragis! Adik Anggota TNI Dibacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan

31 Mei 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

Rawan Maling!! Emas dan Dokumen Penting Milik Warga Tembung Dicuri Komplotan Modus

7 Juni 2026

Berita Terkini

Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue

Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue

12 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Konten Dewasa di Deli Serdang

11 Juni 2026
KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

11 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini