Simeulue|Tubinnews.com|Peristiwa yang menelan korban jiwa dalam rangkaian kegiatan Maulid di Kabupaten Pidie tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan ruang refleksi kritis terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban sosial, serta perlindungan terhadap keselamatan warga negara.
Dalam merespons peristiwa tersebut, Aktivis Simeulue yang kerab disapa, Ketua HRD menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), khususnya berkaitan dengan polemik Bendera dan Lambang Aceh yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara komprehensif.
Menurut Ketua HRD, persoalan Bendera dan Lambang Aceh tidak semestinya terus dibiarkan berada dalam ruang ketidakpastian politik dan hukum. Sebab, ketika sebuah regulasi telah dibentuk melalui mekanisme legislasi daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai status, implementasi, serta konsekuensi hukumnya kepada masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ketidakjelasan kebijakan publik berpotensi melahirkan persoalan serius, terutama ketika masyarakat berada dalam posisi yang tidak memperoleh kepastian mengenai batas-batas tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang oleh hukum.
Ketua HRD menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bersama DPRA tidak cukup hanya mempertontonkan perdebatan politik mengenai persoalan tersebut. Keduanya harus menunjukkan tanggung jawab konstitusional, politik, dan moral melalui langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Keberadaan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh semestinya menjadi bagian dari evaluasi serius terhadap hubungan antara produk legislasi daerah, kewenangan pemerintah pusat, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kekhususan Aceh.
Lebih jauh, persoalan ini tidak boleh direduksi semata-mata menjadi perdebatan simbolik mengenai identitas daerah. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni konsistensi negara dalam menjalankan produk hukum, tanggung jawab lembaga pembentuk regulasi, serta perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi pihak yang menanggung dampak dari ketidakpastian kebijakan.
Oleh karena itu, Ketua HRD mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengambil tanggung jawab secara terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menghadirkan penyelesaian hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian hukum akibat persoalan regulasi yang belum diselesaikan oleh para pemegang kewenangan. Pemerintah dan lembaga legislatif harus hadir memberikan kepastian, bukan justru membiarkan rakyat menanggung konsekuensi dari kebijakan yang tidak kunjung menemukan kejelasan.





