Aceh Barat|Tubinnews.com|Yayasan Lembaga Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat) mengecam keras tindakan brutal serta penembakan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga sipil di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidi, Aceh.
Ketua YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat, Rona Julianda menyampaikan, Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada saat masyarakat setempat sedang memperingati maulid nabi Muhammad SAW yang disertai dengan pengibaran bendera bulan bintang.
TNI dikerahkan kelokasi sehingga berakhir Bentrokan dilokasi dan menimbulkan korban jiwa terhadap masyarakat sipil yang tertembak.
“Aparat TNI yang dikerahkan ke lokasi pada saat peringatan maulid dan pengibaran bendera Aceh, itu saja sebenarnya sudah tidak bisa dibenarkan, apalagi dugaan penggunaan senjata api untuk menghadapi sipil, itu sudah sangat melanggar prinsip HAM dan semangat damai Aceh”.
“Pengerahan aparat TNI dan dugaan penggunaan senjata api dalam menghadapi masyarakat sipil di Aceh, itu sudah merusak semangat perdamaian di Aceh yang mana seharusnya mengutamakan dialog dalam menyikapi setiap persoalan yang ada”.
Menurut Rona, menyikapi persoalan polemik pengibaran bendera Aceh seharusnya tidak militeristik melainkan mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya mengerahkan tentara dan dugaan menggunakan senjata api untuk mengahadapi persoalan yang seharusnyamengutamakan untuk mengambil langkah dialog.
“Kita ini tidak sedang berhadapan dengan separatis, kita hanya sedang berhadapan dengan simbol dan sipil, tidak boleh kita bertindak arogan dan brutal menghadapi nya, apalagi mengerahkan tentara ditengah masyarakat yang dibalut dengan kerangka damai, apa urjennya tentara disana ? ini jelas semena-mena dan tidak menghormati hukum yang berlaku”. Tegas Rona
Insiden biadab di kecamatan tiro kabupaten pidi ini harus disikapi secara tegas, serius, lakukan investigasi secara independen dan terbuka. Siapapun yang terlibat harus diberi tindakan tegas.





