AcehDaerah

Tragedi Penembakan di Tiro Pidie, KPA Luwa Nanggroe Desak Ketua DPRA Ambil Sikap Tegas  

×

Tragedi Penembakan di Tiro Pidie, KPA Luwa Nanggroe Desak Ketua DPRA Ambil Sikap Tegas  

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe, T. Emi Syamsyumi yang akrab disapa Abu Salam. [Foto: Dok. HO TubinNews]

Banda Aceh | TubinNews.com – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe sekaligus Penasihat Khusus Gubernur Aceh, T. Emi Syamsyumi atau Abu Salam, mengkritik sikap anggota legislatif asal Aceh yang dinilainya belum menunjukkan sikap tegas menyikapi insiden kekerasan terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.

Abu Salam secara khusus mempertanyakan sikap DPRA, DPR RI, dan DPD RI perwakilan Aceh setelah insiden yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi dan berkaitan dengan persoalan pengibaran bendera Bulan Bintang tersebut.

Dalam insiden itu, Abzalul Rizal (20), warga Dayah Gampong Baro, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Selain itu, enam warga sipil lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

“Gubernur Aceh sudah bergerak pasang badan dan berupaya maksimal di garis depan perkara ini. Tapi kenapa lembaga legislatif—mulai dari DPRA, DPR RI, hingga DPD RI perwakilan Aceh—malah memilih bungkam? Jika mereka memilih diam menyaksikan rakyatnya ditembaki dan dianiaya, timbul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang sedang bermain sandiwara di atas penderitaan rakyat Aceh?” ujar Abu Salam dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia juga mengarahkan kritik kepada Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga. Menurut Abu Salam, pimpinan dan anggota DPRA perlu menunjukkan sikap terhadap persoalan tersebut.

“Tanggung jawab utama hari ini ada di tangan legislatif. Lembaga DPRA bukan sekadar penonton bentrokan. Abang Samalanga harus ambil sikap tegas, jangan mengorbankan martabat Aceh demi kalkulasi politik aman,” kata Abu Salam.

Ia bahkan mempertanyakan legitimasi para wakil rakyat asal Aceh apabila tidak mengambil sikap terhadap dugaan tindakan represif aparat dalam insiden tersebut.

“Jika wakil rakyat di DPRA, DPR RI, dan DPD RI asal Aceh lepas tangan dari tindakan represif Aparat Penegak Hukum (APH), maka legitimasi keberadaan mereka di kursi parlemen layak dipertanyakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Japan International Cooperation Agency Siap Berikan Dukungan Penuh untuk Penanganan dan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Berdasarkan bahan yang disampaikan Abu Salam, enam warga yang dilaporkan mengalami luka-luka masing-masing Basri Hasan (46), warga Dayah Cot; Muhammad (48) dan Musliadi (40), warga Pulo Keunari; Darul Kamal (52), warga Paya Cot; Juanda Cut Rahman (62), warga Meunasah Mancang; serta Mutia (38), warga Gampong Pulo Keunari.

Terkait kondisi Mutia, Abu Salam mengacu pada keterangan suaminya, Iskandar, yang menyebut istrinya mengalami kekerasan fisik oleh oknum aparat ketika berjalan pulang setelah berbelanja. Peristiwa itu disebut terjadi lebih dari 100 meter dari lokasi utama bentrokan.

Abu Salam menilai insiden tersebut perlu ditangani melalui proses hukum dan investigasi independen. Ia berpandangan bahwa penggunaan peluru tajam terhadap warga sipil dan dugaan penganiayaan harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun instrumen hak asasi manusia internasional.

Ia merujuk Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mengenai hak untuk hidup, serta prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.

Abu Salam juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta MoU Helsinki 2005 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bendera dan lambang Aceh.

Dalam menyikapi insiden tersebut, Abu Salam menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, ia meminta Ketua DPRA Zulfadhli A.Md bersama anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh menerbitkan pernyataan sikap resmi serta membentuk panitia khusus untuk pengawasan keamanan.

Kedua, ia mendesak agar aparat yang diduga melakukan penembakan hingga menyebabkan Abzalul Rizal meninggal dunia dan pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil diproses melalui peradilan pidana umum, bukan hanya melalui mekanisme internal atau sanksi etik.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Bupati Deli Serdang, Ini Kata Khairul Azman MAP!

Ketiga, Abu Salam meminta Komnas HAM RI melakukan investigasi independen terhadap dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan dugaan pelanggaran HAM dalam insiden di Pidie.

Keempat, ia meminta Kapolri dan Panglima TNI mengevaluasi pendekatan keamanan di Aceh serta menghentikan tindakan yang menurutnya mengarah pada kriminalisasi terhadap bendera dan simbol Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *