Jakarta | TubinNews.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dua lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik menduga ketiganya menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur resmi. Mereka menyasar nomor Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyadapan Sasar Nomor Presiden dan Pejabat Negara
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka menjalankan praktik penyadapan tersebut sepanjang 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Selasa.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Mereka juga tidak menjalankan aktivitas tersebut untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Ketiga tersangka kemudian menyadap nomor-nomor tersebut melalui sistem itu.
Asep juga mengungkapkan bahwa para tersangka menghapus file log hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak penyadapan.
Polisi Sita 16 Barang Bukti dan Tahan Tiga Tersangka
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 10 saksi, tiga ahli, dan seorang saksi lainnya berinisial SU.
Dalam penyidikan tersebut, polisi mengamankan 16 barang bukti, terdiri atas:
- 11 unit telepon seluler.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Penyidik kini menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Polisi juga menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara.
Polri Tegaskan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan individu. Ia memastikan pimpinan Polri tidak menjadikan praktik itu sebagai kebijakan institusi.
“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Asep Edi.
Ia menjelaskan, Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang prosedur penyadapan. Aturan tersebut mewajibkan setiap tindakan penyadapan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), prinsip legalitas, serta kepentingan penyidikan dan peradilan.






