HukrimHukum

Bareskrim dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Label Empat Merek Beras Fortifikasi di Deli Serdang

×

Bareskrim dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Label Empat Merek Beras Fortifikasi di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Pangan Polri bersama Polda Sumut dan Bareskrim menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan ketidaksesuaian label empat merek beras fortifikasi di kilang PT UDS, Kecamatan Tembung, Jumat (30/10/2026). [Foto: Dok. Polda Sumut]

Deli Serdang | TubinNews.com – Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian antara kandungan gizi beras dan informasi yang tercantum pada kemasan.

Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, mengungkapkan empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

“Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.

Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Namun, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada kemasan berpotensi membuat konsumen tidak memperoleh kandungan nutrisi sebagaimana yang dijanjikan pada produk.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai ekonomis beras yang disita diperkirakan sebesar Rp280.182.500.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu 5 Kg Lintas Aceh–Sumut–Riau

Penyidik juga menyita bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua unit mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta.

Suhasto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, bahan baku beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Ia juga menegaskan beras yang digunakan bukan beras impor maupun beras SPHP.

“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, mengatakan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka terdiri atas pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.

Dery menambahkan, Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.

“Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Selamatkan dan Pulangkan Korban Penculikan dari Thailand

Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan instansi terkait dalam pengawasan peredaran produk pangan.

Penyidik menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *