Medan | TubinNews.com – Polsek Medan Labuhan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam lima aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan Marelan dan Labuhan Deli.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IN (24) dan IR (25). Mereka diamankan pada Rabu, 28 Oktober 2026, setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap salah seorang terduga pelaku.
Penindakan dilakukan saat terduga pelaku melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur, kemudian berhenti di Indomaret Simpang Purwosari. Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (1/11/2026).
“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku menerangkan bahwa pencurian dilakukan bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia.
Dari keterangan tersebut, sejumlah sepeda motor hasil curian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi. Sementara itu, pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan masih dalam pengembangan penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam, satu unit Honda Beat warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan Eiger, serta dua rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian.
Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
“Jangan ragu menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.






