AcehDaerah

Pemerintah Aceh Perkuat Implementasi Putusan Pengadilan soal Nafkah Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

×

Pemerintah Aceh Perkuat Implementasi Putusan Pengadilan soal Nafkah Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh, Drs. Syakir, menyampaikan sambutan dalam seminar nasional “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian” yang digelar DPPPA Aceh, BKA, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Hotel Muraya, Rabu (29/10/2026). Seorang narasumber menyampaikan paparan dalam seminar nasional “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian” yang digelar DPPPA Aceh, BKA, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Hotel Muraya, Rabu (29/10/2026). [Foto: Dok. Diskominsa Aceh]

Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh memperkuat upaya pemenuhan hak anak dan mantan istri pascaperceraian melalui pelaksanaan kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan, termasuk bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Upaya tersebut dibahas dalam seminar nasional bertema “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), di Banda Aceh, 29 Oktober 2026.

Penguatan kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil pada Pemerintah Aceh dalam Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Putusan Perceraian.

Kebijakan tersebut menjadi landasan bagi penguatan peran pemerintah dalam memastikan kewajiban nafkah yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Upaya itu juga dikaitkan dengan Pasal 231 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mewajibkan Pemerintah Aceh memajukan dan melindungi hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Dalam pelaksanaannya, pemenuhan kewajiban nafkah pascaperceraian masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain tertib administrasi, identifikasi penerima nafkah, kemampuan ekonomi ayah atau mantan suami, mekanisme pembayaran, pemantauan, dan sistem verifikasi.

Seminar nasional tersebut dibuka Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh, Drs. Syakir, M.Si. Kegiatan itu turut dihadiri Konselor Bidang Politik Kedutaan Besar Australia Rob Sutton, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, S.STP., M.PS., M.URP., Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, S.H., M.H., Ketua Komisi A MPU Aceh Tgk. H. Bustami, Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana, S.STP., M.Si., Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom., serta Ketua Presidium Balai Dr. Rasyidah, S.Ag., M.Ag.

Baca Juga :  Disbudpar Aceh Gelar FGD Ekonomi Kreatif, Bahas Arah Kebijakan dan Penguatan Sektor  

Sejumlah perwakilan SKPA, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat juga hadir. Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Desy Andriani serta Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun, S.Si., MPH., mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Syakir menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak secara konsisten melalui koordinasi lintas lembaga.

“Setiap kebijakan perlindungan masyarakat termasuk Qanun Pelindungan Hak Perempuan dan KEPGUB ini, harus dipahami dalam semangat menghadirkan keadilan, kemaslahatan dan perlindungan yang sejalan dengan nilai islam. Kebijakan yang telah dilahirkan, harus dilaksanakan secara konsisten, dengan pengawasan yang efektif, koordinasi dan sinergisasi antara Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Badan Kepegawaian Aceh dan pemangku kepentingan lain agar hak perempuan dan anak tidak terhenti pada ketentuan tertulis, tapi benar benar dirasakan manfaatnya,” ujar Syakir saat membuka seminar nasional.

Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana mengatakan, seminar tersebut menjadi forum untuk mendorong pelaksanaan kewajiban nafkah secara efektif, terutama bagi ASN, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan hingga tingkat kabupaten/kota.

“Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak dapat berhenti pada putusan pengadilan. Seminar ini tidak hanya menjadi forum bersama semua perangkat Pemerintah Aceh, lembaga peradilan, serta pemangku kepentingan di tingkat nasional bersama-sama memastikan kewajiban nafkah dapat dilaksanakan secara efektif, terutama kewajiban nafkah oleh ASN. Tetapi juga sebagai pendorong penguatan implementasi bagi masyarakat Aceh baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan UUPA Pasal 231,” ujar Meutia.

Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H. Ia menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam putusan perceraian serta memastikan kewajiban nafkah dapat dijalankan.

Baca Juga :  Koprasi Merah Putih: Dr. Kurdi Pembentukan Harus Transparan dan Partisipatif

“Walau situasi perceraian tidak ideal, putusan cerai tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan meminimalisir dampak ekonomi, pendidikan dan psikologis. Untuk itu proses eksekusi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan, serta upaya-upaya hukum yang ditempuh mantan istri jika kewajiban nafkah tidak terpenuhi, sudah selayaknya kita jaga bersama melalui koordinasi lintas institusi dalam satu sistem,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh akan memperkuat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kesepakatan tersebut direncanakan menjadi landasan perjanjian kerja sama teknis antara dinas terkait dan Mahkamah Syar’iyah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kerja sama itu ditujukan untuk memastikan putusan pengadilan dan pelaksanaan kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *