Banda Aceh | TubinNews.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengembangan ekonomi kreatif untuk membahas arah kebijakan serta penguatan sektor tersebut di daerah.
Kegiatan ini melibatkan 25 peserta yang terdiri dari internal dinas serta perwakilan asosiasi ekonomi kreatif. Tiga narasumber turut hadir, yakni Iskandarsyah Madjid, Syaifullah Muhammad, dan Munthadar Abdul Fattah.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan, Ismail, yang mewakili Kepala Disbudpar Aceh Dedy Yuswadi, mengatakan FGD ini menjadi ruang diskusi terbuka untuk menghimpun berbagai masukan dari pelaku dan pemangku kepentingan.
“Forum ini bukan sekadar seminar, tetapi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan harapan terkait arah kebijakan ekonomi kreatif ke depan,” ujarnya saat membuka FGD di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Menurut Ismail, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki kontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif nasional. Hal ini dinilai sebagai peluang untuk memperkuat sektor tersebut melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan promosi, seperti pameran dan expo.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi kreatif terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital dan memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat serta memperkuat keterkaitan lintas sektor, termasuk pariwisata.
Pengembangan ekonomi kreatif di Aceh, lanjutnya, diarahkan pada pemanfaatan kearifan lokal, peningkatan kapasitas pelaku usaha, perlindungan kekayaan budaya dan intelektual, serta pemanfaatan teknologi digital. Selain itu, aspek pemasaran produk juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya tarik destinasi wisata.
“Subsektor seperti kuliner, fesyen muslim, dan kriya menjadi bagian dari pengalaman wisata yang mampu meningkatkan kunjungan serta perputaran ekonomi di daerah,” jelasnya.
Ismail menyebutkan, kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian Aceh pada 2025 mencapai sekitar 24,87 persen. Angka tersebut menunjukkan potensi besar yang masih dapat terus dikembangkan.
Meski demikian, ia menyoroti perlunya regulasi khusus di tingkat daerah untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif secara lebih terarah. Dukungan lain seperti pembinaan, sertifikasi, peningkatan kualitas produk, hingga akses pembiayaan juga dinilai masih perlu diperkuat.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan adanya kemungkinan penyesuaian struktur kelembagaan di lingkungan dinas agar lebih fokus dalam menangani sektor ekonomi kreatif.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program pengembangan ekonomi kreatif di Aceh ke depan. (*)
















