Banda Aceh | TubinNews.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menjatuhkan sanksi kepada pihak yang memasang kamera pengawas (CCTV) di ruang ganti bidan kamar bersalin dan pihak yang menyebarkan rekamannya ke media sosial.
Kasus ini terungkap setelah seorang staf mencurigai kedipan lampu dari wadah pengharum ruangan di ruang ganti petugas. Ia kemudian mengambil dan membuka wadah tersebut hingga menemukan kamera di dalamnya.
Staf itu lalu melaporkan temuannya kepada manajemen RSUDZA.
Direktur RSUDZA, Muhazar Harun, mengatakan manajemen menjatuhkan sanksi setelah mengevaluasi dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak terkait yang memasang CCTV dan penyebaran video,” terangnya, Rabu (28/10).
Muhazar menegaskan, pemasangan kamera tersebut bukan kebijakan pimpinan rumah sakit. Ia menyebut setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan RSUDZA harus mendapat izin dari pihak berwenang.
Menurutnya, rumah sakit juga harus memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan privasi pasien maupun tenaga kesehatan.
“Setiap pemasangan perangkat pengawasan di lingkungan rumah sakit harus melalui koordinasi dan persetujuan pihak berwenang serta memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan privasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, mengatakan pihaknya telah mencopot kamera tersebut dari lokasi pemasangan.
Ia menjelaskan, kamera itu awalnya dipasang atas arahan kepala ruang dengan alasan sering terjadi kehilangan barang. Namun, manajemen masih menyelidiki lebih lanjut alasan dan motif pemasangannya.
“Alasannya karena sering terjadi kehilangan barang di ruangan itu, tapi ini masih diselidiki,” ujar Novita.






