“Dengan demikian kami memastikan bahwa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tidak akan melindungi dan bertoleransi terhadap kasus pelecehan seksual ataupun tindakan kriminal lainnya,” tegas Syamsuar.
Meulaboh | TubinNews.com — Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Prof. Dr. H. Syamsuar, M.Ag., menyatakan pihak kampus telah melakukan penanganan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, mulai dari klarifikasi, pengumpulan keterangan dan bukti pendukung hingga pemberian tindakan administratif terhadap pihak yang dilaporkan.
Syamsuar menyampaikan penjelasan tersebut melalui video yang diunggah akun Instagram @stain.meulaboh, Rabu (7/10/2026), menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian mahasiswa.
“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh Kami menyampaikan bahwa sejak memperoleh informasi mengenai laporan tersebut pihak kampus telah mengambil langkah penanganan secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syamsuar.
Menurut Syamsuar, pada 10 Februari 2026 pimpinan kampus telah memanggil HRP untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait laporan yang diterima pihak kampus.
“Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari langkah awal kampus dalam melakukan klarifikasi dan penanganan terhadap laporan yang ada,” jelasnya.
Setelah proses tersebut, pihak kampus mengumpulkan keterangan, berita acara dan bukti-bukti pendukung untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Agama melalui Dumas Itjen.
“Selanjutnya, kampus mengumpulkan keterangan, berita acara, serta bukti-bukti pendukung dan menyampaikannya kepada Kementerian Agama melalui Dumas Itjen untuk diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” katanya.
Kampus Beri Tindakan Administratif
Di tingkat internal, Syamsuar menyebut pihak kampus telah memberikan sanksi moral dan tindakan administratif selama dua semester kepada pihak yang bersangkutan.
“Di tingkat internal, pihak kampus juga telah memberikan sanksi moral dan tindakan administratif selama dua semester kepada yang bersangkutan berupa larangan mengajar, serta pencabutan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Menurut Syamsuar, tindakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Nomor B-1163/STI.17/KU.00.1/05/2026 tanggal 17 Februari 2026.
Ia mengatakan proses penanganan selanjutnya akan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Selanjutnya, hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, melalui Zoom Meeting dengan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pusat. Berdasarkan komunikasi terakhir, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia akan turun langsung ke Kampus Teungku Dirundeng Meulaboh dalam waktu dekat ini,” katanya.
Syamsuar menegaskan pihak kampus sejak awal telah berupaya melakukan penanganan, memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan laporan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk dan tingkat sanksi lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Adapun bentuk dan tingkat sanksi lebih lanjut, itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” ujarnya.
Kampus Buka Ruang untuk Bukti Tambahan
Selain proses pemeriksaan, pihak kampus membuka ruang bagi korban maupun pihak lain yang memiliki bukti tambahan untuk menyampaikannya kepada kampus atau tim investigasi.
“Kami juga membuka ruang bagi pihak korban maupun pihak lain yang memiliki bukti tambahan untuk menyampaikannya kepada pihak kampus atau tim investigasi sebagai bagian dari proses penanganan,” katanya.
“Dengan demikian kami memastikan bahwa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tidak akan melindungi dan bertoleransi terhadap kasus pelecehan seksual ataupun tindakan kriminal lainnya,” tegas Syamsuar.






