HukrimHukum

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Terbakar 12.926 Hektare

×

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Terbakar 12.926 Hektare

Sebarkan artikel ini
Salah satu lokasi yang mengalami kebakaran telah diberikan garis polisi. (Dok. Kementerian Kehutanan)
Salah satu lokasi yang mengalami kebakaran telah diberikan garis polisi. (Dok. Kementerian Kehutanan)

Jakarta | TubinNews.com – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan pemegang izin. Pengawasan ini mencakup perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di kawasan konsesi.

‎Jumlah perusahaan yang terkena sanksi meningkat dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan. Kementerian juga melanjutkan penanganan melalui jalur pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Luas area terbakar dalam kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.

Sebanyak delapan subjek hukum lainnya dikenai sanksi berupa kewajiban pemulihan ekosistem dengan luas area terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Sanksi administratif tersebut tersebar di tujuh provinsi. Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak, yakni sembilan perusahaan, disusul Kalimantan Tengah dengan tujuh perusahaan.

Selanjutnya, terdapat lima perusahaan di Sumatera Selatan dan lima perusahaan di Kalimantan Selatan. Kalimantan Timur mencatat tiga perusahaan, Jambi dua perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan 12 orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum berbentuk korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Baca Juga :  Brutal! Diduga Maling Tiang Jemuran, Pria Tewas Dihakimi Massa di Percut Sei Tuan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di kawasan konsesi.

‎“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Penyidik juga terus mengembangkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri penerima manfaat atau beneficial owner dari kegiatan di kawasan yang terbakar.

Kementerian Kehutanan membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti rugi atas kerusakan hutan. Langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem

Pemerintah juga memperkuat penanganan karhutla untuk mengurangi dampak asap lintas batas negara. Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Perjanjian tersebut menjadi salah satu landasan kerja sama negara-negara ASEAN dalam menangani pencemaran asap lintas batas. Indonesia juga terus memperkuat penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.

‎Januanto menilai pendekatan penegakan hukum melalui berbagai instrumen diperlukan untuk memperkuat pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Pendekatan itu mencakup sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan atas kerusakan ekosistem hutan.

‎Kementerian Kehutanan juga melanjutkan pemadaman, penanganan dampak asap, dan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi. Pemerintah menitikberatkan pengawasan pada pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh perusahaan pemegang izin.

‎“Penanganan karhutla harus berjalan melalui berbagai instrumen penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga potensi gugatan kerugian ekosistem hutan,” pungkas Januanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *