Jakarta | TubinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penahanan tersebut saat berada di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10), sebagaimana dikutip dari Kompas.
Lima tersangka terdiri atas tiga orang dari unsur BNPB dan pihak terkait, serta dua orang dari unsur swasta. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Sementara itu, dua tersangka dari unsur swasta ialah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika G. Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah dibahas dalam ekspose pada Selasa malam. Penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang ditangani KPK dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
”BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Berton, Selasa (13/10).
Ia menegaskan BNPB tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.






