Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh menjelaskan skema pengelolaan dukungan anggaran senilai Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk pemulihan sektor pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi. Dari total anggaran tersebut, Pemerintah Aceh mengelola alokasi sebesar Rp9,7 miliar yang berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah.
Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026), didampingi Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.
Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta mengenai dukungan anggaran Kementerian Pertanian bagi penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Aceh.
M. Nasir menjelaskan, total dukungan anggaran dari Kementerian Pertanian mencapai Rp2,5 triliun yang diperuntukkan bagi pemulihan sektor pertanian, khususnya lahan sawah dan perkebunan yang terdampak bencana.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp515 miliar berada pada Satker Daerah yang terdiri atas alokasi untuk Pemerintah Aceh sebesar Rp9,7 miliar dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp505,3 miliar. Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah telah mencapai 50,3 persen.
Sekda menegaskan, anggaran yang berada pada Satker Daerah tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Dana pada Satker Daerah tidak ditempatkan pada kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota, melainkan berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan,” jelas M. Nasir.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya berada pada Satker Pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi dan jagung, serta bibit tanaman perkebunan seperti kopi, kelapa, kakao, dan karet.
Menurut M. Nasir, bantuan senilai Rp2 triliun tersebut disalurkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk program maupun barang yang langsung diterima oleh penerima manfaat dari Kementerian Pertanian.
Saat ini, pelaksanaannya masih berada pada tahapan pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), proses verifikasi, dan pembibitan. Sementara itu, sebagian alat dan mesin pertanian telah diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, bencana hidrometeorologi mengakibatkan 57.485 hektare lahan sawah terdampak, terdiri atas 27.437 hektare rusak ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, serta 120 hektare sawah hilang.
Hingga saat ini, upaya optimalisasi lahan dan rehabilitasi terhadap lahan dengan kategori rusak ringan hingga rusak sedang telah berjalan pada 40.852 hektare.
Sementara itu, di sektor perkebunan, luas lahan terdampak mencapai 60.438 hektare. Dari jumlah tersebut, proses pemulihan sedang berlangsung pada 40.418 hektare melalui tahapan pengajuan CPCL, verifikasi, dan pembibitan yang dilaksanakan oleh Satker Pusat dan Balai Kementerian Pertanian di Medan.
Melalui konferensi pers tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan seluruh proses penyaluran bantuan dan pemulihan sektor pertanian terus berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Pertanian agar pelaksanaan program tepat sasaran dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai skema pengelolaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.

















