Aceh Barat | TubinNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan pengawasan terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Thailand yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Marunda Utama setelah kapal berbendera Thailand tersebut mengalami kerusakan mesin dan terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan seluruh ABK tetap sesuai ketentuan keimigrasian selama kapal menjalani perbaikan.
“Tim imigrasi mengawasi keberadaan warga negara Thailand tersebut setelah mereka terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, karena kapal yang mereka awaki mengalami kerusakan mesin,” kata Tato, Sabtu (1/8/2026).
Tato menjelaskan, ke-13 ABK tersebut memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi darurat sehingga penanganannya mengacu pada Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, para ABK dapat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap 13 anak buah kapal warga negara asing tersebut dapat dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, tim Imigrasi Meulaboh mengamankan paspor seluruh ABK selama proses perbaikan kapal berlangsung. Dokumen perjalanan tersebut akan dikembalikan setelah kapal dinyatakan layak berlayar dan para ABK melanjutkan perjalanan.
Tato menegaskan seluruh warga negara Thailand tersebut tetap berada di atas kapal selama berada di perairan Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada ABK yang meninggalkan kapal tanpa izin hingga proses perbaikan selesai dan kapal kembali meninggalkan wilayah perairan Indonesia.
Selain itu, Imigrasi Aceh juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kapal asing tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kapal asing tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia aman dan terkendali,” kata Tato.
Sebelumnya, MV Marunda Utama, kapal berbendera Thailand yang diawaki 13 warga negara Thailand, ditemukan lego jangkar di perairan Pulau Simeulue Cut pada 24 Juli 2026 pukul 19.42 WIB setelah mengalami kerusakan mesin.






![Petugas BPBD bersama anggota Polri memeriksa lubang tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polres Dairi]](https://tubinnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260801-WA0002-1-350x250.jpg)
![Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Irza, memimpin rapat koordinasi bersama Sales Area Manager Retail Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membahas penanganan antrean BBM di SPBU, Kantor Gubernur Aceh, 23 Juli 2026. [Foto: Dok.Biro Adpim]](https://tubinnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260721-WA0026-350x250.jpg)







