Scroll untuk baca artikel
Hukrim

ART di Aceh Besar Diduga Curi Emas Majikan 19,5 Mayam

×

ART di Aceh Besar Diduga Curi Emas Majikan 19,5 Mayam

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | TubinNews.com —  Unit Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), yang tinggal di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Ia terduga dalam pencurian perhiasan emas milik warga Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Polisi mengamankan NH pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang oleh korban, Nuraida (50), seorang PNS.

Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan polisi dengan nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tanggal 24 Agustus 2026.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui NH sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.

‎“Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.

Selain emas, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui proses gadai menggunakan uang yang didapat dari hasil menjual emas korban.

‎Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban.

‎Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga :  Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

‎Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.

‎“Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya,” kata Kasatreskrim.

‎Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

‎Setelah dilakukan pengecekan dengan surat-surat kepemilikan yang dimiliki, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.

‎Sementara itu, sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih berada di tempat penyimpanan korban.

‎Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.

‎Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras juga memperoleh keterangan bahwa emas yang diduga dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.

‎Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.

‎Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎“Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Kasatreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *