Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 Februari 2026
Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Deli Serdang| TubinNews.com – Sorotan publik terhadap pelaksanaan megaproyek pembangunan gedung di sejumlah titik wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya proyek pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, proyek bernilai pagu anggaran Rp5.471.450 787,66 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu menuai kritik lantaran diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm proyek dan sabuk pengaman.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-24-at-16.31.56-120x86 Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

Bentuk Terimah Kasih Masyarakat Berikan Satu Tandan Pisang Kekapolda, Untuk Pembangunan Jembatan Sikundo

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2024-12-26-at-21.38.23 Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-23.11.40-120x86 Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Ari, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada penyedia jasa terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Surat peringatan sudah kita berikan. Namun kita juga harus memahami kondisi force majeure, yakni musibah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Dampaknya cukup besar, progres pekerjaan terhambat hampir dua minggu dan material sulit masuk ke lokasi proyek,” ujar Ari, Jumat (6/2/2026).

IMG-20260120-WA0078 Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan KeterlambatanIa mengungkapkan, atas dasar kondisi tersebut, pihak kontraktor mengajukan permohonan penambahan waktu pekerjaan. Setelah melalui kesepakatan kedua belah pihak, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memberikan adendum kontrak berupa penambahan waktu selama 50 hari.

“Adendum pekerjaan itu diperbolehkan sesuai ketentuan, apalagi ada dasar force majeure seperti banjir. Nantinya, jika pekerjaan selesai, tetap akan kita hitung berapa denda keterlambatan yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Kerahkan 345 Termasuk Dokter Hingga Jaringan Internet

Ari juga menyampaikan bahwa masa kontrak awal berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025, dengan waktu kerja efektif sekitar 60 hari. Setelah dilakukan peninjauan ulang ke lapangan, progres pekerjaan disebut telah mendekati penyelesaian.

“Kalau saya lihat di lapangan, pekerjaan sudah hampir 100 persen, tinggal tahap pembersihan,” tambahnya.

IMG-20260207-WA0005 Dinas Cipta Karya Deli Serdang Beri Penjelasan Terkait Proyek 5,4 Milyar CV Bintang Jaya, Diduga Abaikan K3 dan Keterlambatan

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Deli Serdang, Anwar Siregar, turut menegaskan bahwa secara administratif proyek tersebut telah memiliki adendum kontrak.

“Izin bang, sudah ada adendum kontrak. Semestinya semua itu sudah termuat di dalam kontrak,” ujarnya singkat.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berharap pembangunan kantor Damkar yang baru ini dapat benar-benar memberikan manfaat maksimal. Selama ini, kantor Damkar lama dinilai tidak memadai, bahkan untuk sekadar menampung parkir kendaraan operasional.

“Kita berharap kantor baru dengan anggaran Rp5,4 miliar ini bisa bermanfaat. Selama ini armada Damkar bahkan harus menumpang parkir di Perkim. Mudah-mudahan ke depan armada bisa parkir dan siaga penuh di kantor yang baru,” tutup Ari.

Sebagai informasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang mencatat sedikitnya terdapat sekitar 10 paket tender di lingkungan dinas tersebut yang mengalami kendala dan memerlukan adendum pekerjaan, dengan alasan serupa akibat kondisi cuaca ekstrem dan banjir yang melanda wilayah Deli Serdang.

Tags: Dinas Cipta KaryaSumatera Utara

Berita Lainnya

Bentuk Terimah Kasih Masyarakat Berikan Satu Tandan Pisang Kekapolda, Untuk Pembangunan Jembatan Sikundo
Aceh

Bentuk Terimah Kasih Masyarakat Berikan Satu Tandan Pisang Kekapolda, Untuk Pembangunan Jembatan Sikundo

24 Juli 2026
Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie
Aceh

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB
Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Bentuk Terimah Kasih Masyarakat Berikan Satu Tandan Pisang Kekapolda, Untuk Pembangunan Jembatan Sikundo

Bentuk Terimah Kasih Masyarakat Berikan Satu Tandan Pisang Kekapolda, Untuk Pembangunan Jembatan Sikundo

24 Juli 2026
Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini