Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
22 Februari 2026
Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Suasana tempat hiburan malam di Kota Medan. (dok. Secren short Video Medsos).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Tempat hiburan malam (THM) Retro Bar & Discotheg yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No.1A, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan meski telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial TikTok dari akun @dey pada Sabtu (21/2/2026). Dalam video itu terlihat suasana di dalam klub malam dengan seorang wanita yang diduga sebagai lady companion (LC) mengenakan pakaian seksi dan berjoget di atas panggung.

BeritaTerkait

IMG-20260812-WA0032-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Viral Dugaan Ulat pada Menu MBG di Pantai Labu, Netizen Ramai Beri Tanggapan

12 Agustus 2026
Screenshot_20260811_144034_WhatsApp-e1786443438830-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

11 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-03-at-20.32.47-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu

3 Agustus 2026

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat, maupun oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, apabila masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan tetap membuka operasional selama Ramadan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski sifatnya rekomendasi, hal itu tetap menjadi pertimbangan besar dalam proses pencabutan izin ke depannya,” katanya.

Baca Juga :  KAPPAH Aceh : Merajut Kebersamaan Melalui Buka Bersama

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dinas Pariwisata Kota Medan telah berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan guna melakukan pengawasan di lapangan.

“Dalam surat edaran tersebut, camat se-Kota Medan diwajibkan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. Artinya, pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha yang masuk kategori dilarang selama Bulan Ramadan agar mematuhi edaran ini,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah usaha masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, seperti arena permainan anak dan taman rekreasi keluarga. Namun, operasionalnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

“Untuk usaha restoran, rumah makan, atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jika menggunakan musik, volumenya harus dikurangi dengan tetap memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Retro Bar & Discotheg terkait dugaan operasional tersebut.

Tags: Dispar MedanMedanRamadan 2026Retro BarTempat Hiburan Malam

Berita Lainnya

Viral Dugaan Ulat pada Menu MBG di Pantai Labu, Netizen Ramai Beri Tanggapan
Peristiwa

Viral Dugaan Ulat pada Menu MBG di Pantai Labu, Netizen Ramai Beri Tanggapan

12 Agustus 2026
Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Peristiwa

Merasa Belum Merdeka, Warga Kampung Baru Medan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

11 Agustus 2026
Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu
Peristiwa

Camat Teupah Tengah Bergerak Cepat Tindaklanjuti Dampak Badai dan Hujan di Desa Batu-Batu

3 Agustus 2026
‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 
HEADLINE

‎Istri Polisi di Medan Akhiri Hidup Diduga Pakai Senpi Suami 

3 Agustus 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut
Peristiwa

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026
Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar
HEADLINE

Sijago Merah Lalap Bangunan Dekat Suzuya Mall Seutui, Kerugian Rp1,5 Miliar

26 Juli 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026

Berita Terkini

Sekda Aceh terima penghargaan akses layanan pendidikan di Batam 2026

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
Penandatanganan dana REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi termasuk Aceh di Jakarta

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
Rakor kebudayaan Aceh sosialisasi Instruksi Gubernur 5 2023 Bahasa Aksara Sastra Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026
Forum Satu Data Aceh 2026 di Banda Aceh dorong data akurat dan terpadu

Gubernur Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

12 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini