Jumat, 29 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
22 Februari 2026
Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Suasana tempat hiburan malam di Kota Medan. (dok. Secren short Video Medsos).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Tempat hiburan malam (THM) Retro Bar & Discotheg yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No.1A, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan meski telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial TikTok dari akun @dey pada Sabtu (21/2/2026). Dalam video itu terlihat suasana di dalam klub malam dengan seorang wanita yang diduga sebagai lady companion (LC) mengenakan pakaian seksi dan berjoget di atas panggung.

BeritaTerkait

Screenshot_20260525_185704_Video-Player-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
images-1-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-21-at-17.10.19-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat, maupun oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, apabila masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan tetap membuka operasional selama Ramadan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski sifatnya rekomendasi, hal itu tetap menjadi pertimbangan besar dalam proses pencabutan izin ke depannya,” katanya.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Tembung di Copot, Keadilan Wartawan Diabaikan

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dinas Pariwisata Kota Medan telah berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan guna melakukan pengawasan di lapangan.

“Dalam surat edaran tersebut, camat se-Kota Medan diwajibkan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. Artinya, pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha yang masuk kategori dilarang selama Bulan Ramadan agar mematuhi edaran ini,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah usaha masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, seperti arena permainan anak dan taman rekreasi keluarga. Namun, operasionalnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

“Untuk usaha restoran, rumah makan, atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jika menggunakan musik, volumenya harus dikurangi dengan tetap memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Retro Bar & Discotheg terkait dugaan operasional tersebut.

Tags: Dispar MedanMedanRamadan 2026Retro BarTempat Hiburan Malam

Berita Lainnya

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang
Peristiwa

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total
Peristiwa

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG
Peristiwa

Kebakaran Terjadi di SPPG Pidie Keumala, Diduga Berasal dari Kebocoran Selang LPG

21 Mei 2026
Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu
Peristiwa

Viral Wisatawan Samosir Ribut Soal Tarif Masuk, Pria Mengamuk Pakai Batu

20 Mei 2026
BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan
Peristiwa

BRI Cabang Balige Diduga Blokir Rekening Nasabah Tanpa Surat Pemberitahuan

18 Mei 2026
Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai
Peristiwa

Warga Medan Baru Digegerkan Penemuan Pria Meninggal di Jalan Sembada Titi Rantai

17 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Mahasiswi di Kota Medan Diduga Jadi Korban Asusila Driver

Mahasiswi di Kota Medan Diduga Jadi Korban Asusila Driver

28 Mei 2026
Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha, Sapi Kurban Kapolda Berbobot 1 Ton Keren!

Polda Sumut Sembelih 31 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha, Sapi Kurban Kapolda Berbobot 1 Ton Keren!

28 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Sholat Ied Bersama Pastikan Kurban Presiden Berjalan Lancar

Bupati Deli Serdang Sholat Ied Bersama Pastikan Kurban Presiden Berjalan Lancar

27 Mei 2026
Sambut Hari Raya Idul Adha, satuan Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.

Sambut Hari Raya Idul Adha, satuan Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.

27 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini