Senin, 6 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2025

Algojo mengeksekusi cambuk Pelaku Maisir (Judi Online) di lapangan Bustanussalihin, Kota Banda Aceh. Kamis (30/1/2025). (Foto: Ist)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh, Tubinnews.com – Empat orang yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (maisir) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanusalatin pada Kamis, (30/1/2025).

Hukuman cambuk ini dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-01-at-23.22.16-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Screenshot_20260513_233916_Gallery-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
IMG-20260512-WA0057-120x86 Empat Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026

Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Roslina A. Djalil, kasus ini terungkap setelah personil melakukan pengawasan rutin di sejumlah warung internet (warnet). Dari hasil pemantauan, empat orang diketahui sedang melakukan perbuatan judi online, yang melanggar Qanun Jinayat.

Roslina menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Tiga dari empat pelaku melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dua di antaranya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali, dikurangi masa tahanan dua bulan sehingga menjalani 8 kali cambuk. Sementara satu pelaku lainnya dihukum 12 kali cambuk, dikurangi masa tahanan dua bulan menjadi 10 kali cambuk.

Sementara itu, satu pelaku lainnya terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang ancaman hukumannya lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk, dikurangi masa tahanan tiga bulan sehingga menjalani 22 kali cambuk.

Perbedaan jumlah cambukan ini didasarkan pada nilai taruhan yang digunakan. Jika nilai taruhan melebihi 2 gram emas murni, maka ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan dengan yang bertaruh di bawah jumlah tersebut.

Baca Juga :  Polres Simeulue Laksanakan Oprasi Seulawah Dalam Rangkah Menciptakan Keselamatan Berkendraan Menjelang Ramadhan

Dalam kasus ini, pemilik warnet tempat para pelaku berjudi tidak dikenakan sanksi hukum karena tidak mengetahui bahwa fasilitas mereka disalahgunakan. Namun, pihak Satpol PP dan WH mengimbau pemilik warnet untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Roslina juga mengajak masyarakat Kota Banda Aceh untuk aktif dalam mendukung penegakan syariat Islam dengan mengawasi lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, Satpol PP dan WH berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan di seluruh wilayah Kota Banda Aceh selama 24 jam dengan melibatkan berbagai tim pengawas. Selain itu, surat imbauan juga akan dikirimkan kepada para pemilik usaha agar turut serta dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum syariat.

 

 

Tags: AcehBanda AcehHukum CambukJudi onlineSyariat islam

Berita Lainnya

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma
Hukrim

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Hukrim

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026
Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas
Hukum

Anak Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Polres Aceh Barat Amankan Buruh Harian Lepas

10 Mei 2026
Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M
Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Geledah Kantor DP3AKB Terkait Dugaan Korupsi 1,6 M

8 Mei 2026
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas
Hukrim

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

7 Mei 2026
  • Trending
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simeulue Beri Penghargaan kepada 40 Personel dan Dua Warga

2 Juli 2026
SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

SMK PAB 12 Saentis Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Dana Bos

29 Juni 2026
Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

Surat Pemkab Deli Serdang Minta Lucky Draw Resahkan Para Pelaku Usaha

30 Juni 2026
Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026

Berita Terkini

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026
Dugaan Penyalahgunaan Saldo e-Toll saat Top Up di Gerbang Tol, Pengelola Diminta Beri Klarifikasi

Dugaan Penyalahgunaan Saldo e-Toll saat Top Up di Gerbang Tol, Pengelola Diminta Beri Klarifikasi

4 Juli 2026
Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
Simpul Kusut Motor Listrik MBG

Simpul Kusut Motor Listrik MBG

4 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini