Pria Bersenjata Mainan Ditangkap Usai Curi Emas Seorang PNS di Lampulo

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinews – Seorang pria berinisial AM (38), warga asal Kota Langsa, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 19 November 2024.

Pelaku nekat mencuri 12 mayam emas dan uang tunai Rp 6,3 juta milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Aslinda (55), warga Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi saat korban sedang beristirahat di rumahnya. Pelaku diketahui mencungkil jendela rumah untuk masuk, kemudian mengambil tas milik korban yang berisi emas dan uang tunai.

BACA JUGA  Dalam Sebulan Terakhir Polda Aceh Berhasil Ungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

Namun, aksinya dipergoki oleh Aslinda yang terbangun dari tidurnya. Pelaku lantas membekap korban dan menodongkan pistol mainan untuk menakuti korban. Meski begitu, korban sempat berteriak sebelum pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah.

“Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dari laporan itu, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar AKP Suriya, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kuta Alam, Aipda Anda Fajri, menjelaskan bahwa pelaku AM ditangkap di sekitar kawasan rumah korban. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang belum sempat dijual oleh pelaku, serta pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

BACA JUGA  Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kerap mengintai korban yang sering terlihat mengenakan perhiasan emas dalam jumlah banyak. Dia juga tahu bahwa korban hanya tinggal berdua dengan suaminya, sehingga berani melakukan aksi tersebut,” ungkap Aipda Anda.

Lebih lanjut, pelaku AM diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa. Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan saat ini masih dalam tahanan untuk pengembangan kasus,” tambah Aipda Anda.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh