Ketua Bawaslu Deli Serdang Febriyandi Ginting Ungkap Laporan Menjerat Kepala Desa Pulau Tagor Baru

|

DITAYANG:

Deli Serdang,Tubinnews.com | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang Febriyandi Ginting ungkap laporan hingga menjerat kepala Desa Pulau Tagor Baru, Jumat (22/11/2024).

 

Kepada awak media Febriyandi Ginting Msi menjelaskan adanya laporan hingga ditetapkannya kepala Desa Pulau Tagor Baru sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kabupaten Deli Serdang.

 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Galang dikarenakan kemaren adanya kebijakan berpihak kepada salah satu Paslon dan hari ini akan dilakukan pembahasan ke 3 oleh Gakumdu dalam konteks persidangan lebih lanjut upaya tersebut akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,”Ucap Ketua Bawaslu Febriyandi Ginting.

BACA JUGA  Kakanwil Aceh Apresiasi Tiga Peraih Medali Perunggu Olimpiade PAI Nasional

 

Menurut proses terus berlanjut dan masih akan lanjut ketahap persidangan terkait adanya laporan masyarakat dengan adanya kebijakan kepala Desa kepada salah satu Paslon.

 

“Ada 2 laporan masyarakat itu terkait penurunan atribut kampanye salah satu calon bldan berlanjut kepada kebijakan yang dilakukan oleh kepala Desa hingga jadi tersangka.

 

“Jadi hari kita melakukan apel persiapan pengawasan mulai dari panwas kecamatan sebanyak 66 orang terdiri dari 22 kecamatan dan 394 kelurahan dan Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang menuju masa tenang, dan kita menyatakan siap menyelenggarakan pilkada damai dengan seluruh Stakeholder,” Tambah Febryandi Ginting saat mengunjungi gudang logistik KPU.

BACA JUGA  Empat Personel Polri Terluka saat Amankan Unjuk Rasa di Lhokseumawe

 

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob berusia (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada tanggal 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejaksa) Kabupaten Deli Serdang.

 

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 Ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA  Ramadhan Membawa Berkah untuk Pedagang Takjil di Aceh Besar

 

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.(Red)