Daerah

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator

×

PT SDLI Sampaikan Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Pencemaran Insinerator

Sebarkan artikel ini
Papan nama PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) di Kecamatan Percut Sei Tuan. [Foto: Dok. HO TubinNews]

Deli Serdang | TubinNews.com — PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Tubinnews.com terkait pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga atas dugaan asap dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang diterima redaksi Tubinnews.com pada Rabu (19/8/2026). Dalam surat itu, PT SDLI memberikan penjelasan mengenai operasional insinerator sekaligus membantah dugaan bahwa aktivitas tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

PT SDLI menyatakan operasional insinerator telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga menyebut insinerator tersebut telah memiliki Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3 Nomor S.233/PSLB3/PLB3/PLB.3/05/2024 tertanggal 14 Mei 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Dalam surat klarifikasinya, PT SDLI menjelaskan bahwa insinerator dilengkapi fasilitas pengendalian pencemaran udara berupa water jacket scrubber dan water scrubber.

Perusahaan juga menyatakan insinerator dioperasikan oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara serta memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain itu, PT SDLI menyebut pemantauan kualitas udara dan pengujian emisi insinerator serta udara ambien dilakukan secara rutin setiap enam bulan.

Pengujian tersebut, menurut perusahaan, dilakukan melalui laboratorium yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Berdasarkan hasil pengujian yang disampaikan PT SDLI, emisi insinerator maupun kualitas udara ambien disebut masih berada di bawah baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

PT SDLI juga menyampaikan bahwa perusahaan mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan memperoleh peringkat Biru atau Lulus PROPER.

Klarifikasi perusahaan tersebut disampaikan setelah sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan dugaan asap dan bau menyengat di sekitar lingkungan permukiman.

Baca Juga :  ‎Koordinator AMARAH Simeulue Bantah Flayer yang Beredar, Tegaskan Tak Ada Rencana Aksi

Warga mengaku mencium bau menyengat serta mengalami sejumlah keluhan, seperti hidung terasa gatal dan radang tenggorokan. Kepala Desa Percut, Asyhari, sebelumnya juga membenarkan bahwa keluhan serupa pernah disampaikan masyarakat.

Namun, sumber maupun kandungan asap yang dikeluhkan warga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan masyarakat. Untuk memastikan penyebab dan dampaknya, diperlukan pemeriksaan teknis serta pengujian oleh instansi atau laboratorium yang berwenang.

Dengan demikian, klarifikasi PT SDLI menjadi bagian dari pemberitaan sebagai hak jawab dan penjelasan resmi perusahaan atas pemberitaan sebelumnya.

Di sisi lain, keluhan masyarakat tetap menjadi informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi data, termasuk hasil pengujian emisi serta kualitas udara di sekitar permukiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *