Sabtu, 24 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Bekuk Pria Penyelundup BBM Bersubsidi di Subulussalam

Redaksi by Redaksi
17 November 2024
Polisi Bekuk Pria Penyelundup BBM Bersubsidi di Subulussalam

Ratusan Liter BBM Ilegal yang berhasil diamankan Polisi Subulussalam. (FOTO: Humas Polres Subulussalam)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Subulussalam, Tubinews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam berhasil membekuk seorang pria berinisial DS (36), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.10 WIB, di Jalan Lintas Subulussalam-Medan, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

BeritaTerkait

IMG-20260123-WA0067-120x86 Polisi Bekuk Pria Penyelundup BBM Bersubsidi di Subulussalam

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-23-at-15.34.38-120x86 Polisi Bekuk Pria Penyelundup BBM Bersubsidi di Subulussalam

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Screenshot_20260123_091402_Gallery-120x86 Polisi Bekuk Pria Penyelundup BBM Bersubsidi di Subulussalam

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam melakukan patroli intensif di wilayah hukum setempat.

“Tim Resmob melakukan patroli di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, dan mendapati sebuah mobil pribadi yang mencurigakan. Saat dihentikan, mobil tersebut kedapatan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Sopir beserta barang bukti langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Abdul Mufakhir di Subulussalam. Sabtu (16/11/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi BK 1296 EJ, 20 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi 34 liter Pertalite (total 680 liter), serta satu jerigen solar dengan kapasitas serupa.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus pelaku diduga memindahkan BBM bersubsidi dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, ke Kota Subulussalam untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Terduga pelaku DS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Kasat Reskrim.

 

Tags: BBM IlegalPolisiSubussalam

Berita Lainnya

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Hukrim

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
Aksi Begal Ancam Korban Dengan Klewang Resahkan Warga di Medan Tembung
Hukrim

Aksi Begal Ancam Korban Dengan Klewang Resahkan Warga di Medan Tembung

21 Januari 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar shabu di Medan Deli
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

16 Januari 2026
Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Selatan 
Hukrim

Bawa 26 Kg Ganja, Pelaku Narkotika Ditangkap Polisi di Labuhanbatu Selatan 

10 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

Kades Cinta Rakyat Klarifikasi di Pelantikan A Fitrian Syukri Kadis DPMPTSP DS

23 Januari 2026
Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berbasis Biometrik

23 Januari 2026
Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

Menunggu Rezeki di Pangkalan Becak

23 Januari 2026
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

23 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial