Miliki Sabu, Polisi Tangkap Pengendara Innova di Aceh Selatan

|

DITAYANG:

TAPAKTUAN – Personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang penyalahguna narkotika di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023) kemarin.

Pelaku yang ditangkap berinisial LM (30), warga Kecamatan Samadua. Polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,44 gram beserta satu unit mobil Innova dan ponsel.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang lelaki yang membawa sabu dan melintas menuju ke arah Tapaktuan.

BACA JUGA  Wamentan Sudaryono Targetkan 97.000 Hekatre Perluasan Areal Tanam Padi di Sumut  

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Di jalan umum kawasan Gampong Lhok Bengkuang, terlihat seorang lelaki yang diduga pelaku melintas dengan mengendarai mobil Innova.

“Kemudian diberhentikan, setelah memberitahu bahwasannya dari pihak kepolisian, petugas meminta izin untuk menggeledah orang dan kendaraan,” ucapnya.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket sabu dibungkus kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil,” lanjutnya.

Kepada petugas, LM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Atas hal ini ia pun digiring ke Mapolres Aceh Selatan untuk diproses hukum lanjut.

BACA JUGA  Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati
spot_img
spot_img
spot_img