Senin, 4 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home News

KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Redaksi by Redaksi
21 Maret 2024
KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Utara – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Sebelumnya Ridwansyah telah menggugat KIP Aceh Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena telah mengeluarkan keputusan memberhentikan dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli dengan register perkara nomor 13/g/2023/ptun.bna tanggal 9 november 2023.

BeritaTerkait

IMG-20250802-WA0001-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Tiga Hari Menghilang, Rismauli Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

3 Agustus 2025
Screenshot_20250731_125132_Gallery-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong

31 Juli 2025
IMG-20250731-WA0012-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Driver Ojol Dibacok Kawanan Begal di Jalan Bandara Kualanamu 

31 Juli 2025

Ridwansyah kepada media ini pada kamis, 21 Maret 2024 mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas keluarnya putusan banding yang di ajukan KIP Aceh Utara ke PTTUN Medan, Dimana dalam putusan tersebut kembali menguatkan putusan sebelumnya.
“ini membuktikan bahwa KIP Aceh Utara telah melakukan tindakannya diluar prosuderal yang berlaku, dan telah sewenang-wenang memberhentikan saya secara sepihak dan telah berbuat zalim”, Sebut Ridwansyah.

Dimana tuduhan yang mereka lakukan tidak berdasar yang selama ini mereka sebutkan, Dimana pihak KIP Aceh Utara telah menuduh saya telah melanggar kode etik penyelenggara, Dimana menyatakan saya sebagai pengurus partai padahal jelas bahwa itu tidak benar, karena selama ini saya menjabat sebagai Ketua Tuha Peut/ Badan Permusyawatan Desa (BPD), mana mungkin seorang Ketua BPD bisa menjabat sebagai pengurus Partai, dan hari ini telah kita buktikan dengan dua kali persidangan dan hasil persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah, Sebut Ridwansyah.

“hari ini saya menuntut keadilan karena saya sudah didzalimi oleh pihak KIP Aceh Utara”, Ucap Ridwansyah.

Untuk diketahui seperti di laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, Dari hasil Putusan PTTUN Medan pada tanggal 13 Maret 2024 lalu, kembali menguatkan tuntutan Ridwansyah, dimana Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke- dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pasar Tani di Tahun 2024

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Tags: kip

Berita Lainnya

Tiga Hari Menghilang, Rismauli Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 
News

Tiga Hari Menghilang, Rismauli Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

3 Agustus 2025
Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong
News

Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong

31 Juli 2025
Driver Ojol Dibacok Kawanan Begal di Jalan Bandara Kualanamu 
News

Driver Ojol Dibacok Kawanan Begal di Jalan Bandara Kualanamu 

31 Juli 2025
Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR
News

Remaja Hanyut di Sungai Belawan Deli Serdang Akhirnya Ditemukan Tim SAR

30 Juli 2025
Breaking News: Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran 
News

Breaking News: Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran 

30 Juli 2025
Dandim 0212/TS Pimpin Tim Patroli Gabungan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite, Kab Mandailing Natal
News

Dandim 0212/TS Pimpin Tim Patroli Gabungan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Perbukitan Tor Sihite, Kab Mandailing Natal

30 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Oknum Satlantas Kota Medan Terekam Terima Uang Rp100 Ribu

Oknum Satlantas Kota Medan Terekam Terima Uang Rp100 Ribu

4 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Bahas Pembangunan Irigasi Lhok Guci

Pemkab Aceh Barat Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Bahas Pembangunan Irigasi Lhok Guci

3 Agustus 2025
KONI Simeulue Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru

KONI Simeulue Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru

3 Agustus 2025
Polisi Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Polisi Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

3 Agustus 2025

Berita Terkini

Oknum Satlantas Kota Medan Terekam Terima Uang Rp100 Ribu

Oknum Satlantas Kota Medan Terekam Terima Uang Rp100 Ribu

4 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Bahas Pembangunan Irigasi Lhok Guci

Pemkab Aceh Barat Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Bahas Pembangunan Irigasi Lhok Guci

3 Agustus 2025
KONI Simeulue Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru

KONI Simeulue Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Baru

3 Agustus 2025
Polisi Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Polisi Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional di Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

3 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Oknum Satlantas Kota Medan Terekam Terima Uang Rp100 Ribu

Oknum Satlantas Kota Medan Terekam Terima Uang Rp100 Ribu

4 Agustus 2025
Pemkab Aceh Barat Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Bahas Pembangunan Irigasi Lhok Guci

Pemkab Aceh Barat Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI, Bahas Pembangunan Irigasi Lhok Guci

3 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.