Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Redaksi by Redaksi
21 Maret 2024
KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Utara – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Sebelumnya Ridwansyah telah menggugat KIP Aceh Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh karena telah mengeluarkan keputusan memberhentikan dirinya sebagai anggota PPK Kecamatan Matangkuli dengan register perkara nomor 13/g/2023/ptun.bna tanggal 9 november 2023.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-06-03-at-17.14.56-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-03-at-15.46.44-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

3 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-02-at-12.45.25-120x86 KIP Aceh Utara Terbukti Menzalimi Ridwansyah Anggota PPK Matangkuli

Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari

2 Juni 2026

Ridwansyah kepada media ini pada kamis, 21 Maret 2024 mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas keluarnya putusan banding yang di ajukan KIP Aceh Utara ke PTTUN Medan, Dimana dalam putusan tersebut kembali menguatkan putusan sebelumnya.
“ini membuktikan bahwa KIP Aceh Utara telah melakukan tindakannya diluar prosuderal yang berlaku, dan telah sewenang-wenang memberhentikan saya secara sepihak dan telah berbuat zalim”, Sebut Ridwansyah.

Dimana tuduhan yang mereka lakukan tidak berdasar yang selama ini mereka sebutkan, Dimana pihak KIP Aceh Utara telah menuduh saya telah melanggar kode etik penyelenggara, Dimana menyatakan saya sebagai pengurus partai padahal jelas bahwa itu tidak benar, karena selama ini saya menjabat sebagai Ketua Tuha Peut/ Badan Permusyawatan Desa (BPD), mana mungkin seorang Ketua BPD bisa menjabat sebagai pengurus Partai, dan hari ini telah kita buktikan dengan dua kali persidangan dan hasil persidangan membuktikan bahwa saya tidak bersalah, Sebut Ridwansyah.

“hari ini saya menuntut keadilan karena saya sudah didzalimi oleh pihak KIP Aceh Utara”, Ucap Ridwansyah.

Baca Juga :  Zulftri ( Joel Bungalow ) Membangun Ekonomi Kreatif dan Pengembangan Pariwisata.

Untuk diketahui seperti di laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, Dari hasil Putusan PTTUN Medan pada tanggal 13 Maret 2024 lalu, kembali menguatkan tuntutan Ridwansyah, dimana Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada ke- dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara Nomor 67 tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Ridwansyah tanggal 3 Februari 2023;

Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu Tahun 2024;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 337.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Tags: kip

Berita Lainnya

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline
Peristiwa

Driver Ojol di Medan Diduga Jadi Korban Begal Bermodus Orderan Offline

3 Juni 2026
Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir
Peristiwa

Beberapa Jam Hujan Guyur Kota Medan, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

3 Juni 2026
Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari
Peristiwa

Ngaku Ketua Ormas, Seorang Pria Diduga Kerap Ganggu Perbaikan Tower Protelindo di Belawan Bahari

2 Juni 2026
Tragis! Adik Anggota TNI Dibacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan
Peristiwa

Tragis! Adik Anggota TNI Dibacok Sejumlah Pria di Kawasan Jermal Kota Medan

31 Mei 2026
Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah, Polda Sumut Amankan Pria Bersajam
Peristiwa

Bentrok Ormas PP dan Ormas IPK Pecah, Polda Sumut Amankan Pria Bersajam

29 Mei 2026
Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang
Peristiwa

Pengemis di Kota Medan Diduga Lempari Mobil Karena Tak Diberi Uang

25 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025

Berita Terkini

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini