AcehDaerah

TTI Ingatkan KPA dan PPK Risiko Pekerjaan Konstruksi di Akhir Tahun Anggaran

×

TTI Ingatkan KPA dan PPK Risiko Pekerjaan Konstruksi di Akhir Tahun Anggaran

Sebarkan artikel ini
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. (Dok. Pribadi)
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. (Dok. Pribadi)

Banda Aceh | TubinNews.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar berhati-hati dalam menangani pekerjaan konstruksi yang belum selesai menjelang akhir tahun anggaran.

TTI menegaskan, perpanjangan waktu pelaksanaan berdasarkan alasan yang sah harus dibedakan dari pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan yang terlambat. Penyebab keterlambatan perlu diperiksa dan didokumentasikan agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

TTI menjelaskan, apabila masa pelaksanaan kontrak telah berakhir, tetapi berdasarkan penilaian PPK penyedia masih mampu menyelesaikan pekerjaan, pemberian kesempatan harus didasarkan pada evaluasi terukur. Evaluasi tersebut mencakup kemajuan fisik, sisa pekerjaan, serta kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, peralatan, dan material.

TTI juga menegaskan bahwa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan wajib dituangkan dalam adendum kontrak. Adendum tersebut harus mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan, serta perpanjangan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, menurut TTI, adendum kontrak tidak boleh digunakan untuk menghapus konsekuensi keterlambatan yang menjadi tanggung jawab penyedia.

Terkait denda keterlambatan, TTI mengingatkan bahwa pengenaannya sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang terlambat, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai ketentuan dalam kontrak.

TTI turut mengingatkan bahwa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran harus memperhatikan ketentuan penganggaran dan pembayaran yang berlaku.

Menurut TTI, berakhirnya tahun anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mutu pekerjaan, mengurangi volume yang dipersyaratkan, atau menyatakan pekerjaan telah selesai sebelum kondisi sebenarnya memenuhi ketentuan kontrak.

TTI juga menekankan bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pemberian kesempatan, termasuk apabila menggunakan batas 50 hari kalender, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dokumen kontrak. Perhitungan tersebut menggunakan hari kalender, bukan hari kerja.

Baca Juga :  Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *