HEADLINE

TTI Soroti Dugaan Penyedia Kuasai Puluhan Paket Konstruksi, Desak Audit Kepatuhan SKP

×

TTI Soroti Dugaan Penyedia Kuasai Puluhan Paket Konstruksi, Desak Audit Kepatuhan SKP

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | TubinNews – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemeriksaan terhadap kepatuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. Desakan tersebut menyusul informasi awal yang disampaikan TTI mengenai adanya perusahaan yang diduga sedang menangani hingga sekitar 40 paket pekerjaan.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditelusuri melalui dokumen kontrak dan jadwal pelaksanaan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah paket-paket itu berlangsung bersamaan dan apakah penyedia masih memiliki SKP ketika menerima pekerjaan berikutnya.

Untuk usaha kecil, Kemampuan Paket (KP) ditetapkan sebanyak lima paket pekerjaan konstruksi. Perhitungan SKP menggunakan rumus KP dikurangi jumlah paket yang sedang dikerjakan. Dengan demikian, penyedia yang sedang melaksanakan lima paket memiliki SKP nol.

Telusuri Kontrak, Bukan Sekadar Jumlah Kemenangan

Menurut Nasruddin, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada daftar pemenang pengadaan. Data tersebut perlu dicocokkan dengan tanggal kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jangka waktu pelaksanaan, perpanjangan waktu, serta berita acara serah terima pekerjaan.

Jumlah kemenangan yang tinggi dalam satu tahun merupakan alasan untuk melakukan penelusuran, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran SKP. Titik penentunya adalah jumlah pekerjaan yang masih berlangsung pada waktu penyedia dievaluasi dan menerima tambahan pekerjaan.

Apabila perusahaan berkualifikasi usaha kecil terbukti menangani puluhan paket konstruksi secara bersamaan, kondisi tersebut menjadi indikasi kuat ketidakpatuhan yang harus diperiksa lebih lanjut.

TTI juga meminta pemeriksaan dilakukan lintas organisasi perangkat daerah dan instansi. Penilaian kemampuan penyedia berisiko tidak akurat apabila hanya memperhatikan pekerjaan pada satu dinas, sementara kontrak yang masih berjalan di instansi lain tidak dicantumkan.

Pengadaan Langsung Harus Masuk Pemeriksaan

Nasruddin mengingatkan bahwa paket konstruksi melalui Pengadaan Langsung tidak boleh diabaikan dalam penelusuran pekerjaan yang sedang dilaksanakan penyedia. Perhitungan SKP bertumpu pada jumlah paket, bukan penjumlahan nilai kontraknya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Berganti, Ruddi Setiawan Gantikan Marzuki Ali Basyah

Karena itu, TTI meminta KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing serta mendokumentasikan dasar penilaiannya.

Daftar pekerjaan yang disampaikan penyedia harus dicocokkan dengan data kontrak. Jika terdapat pekerjaan aktif yang tidak dicantumkan, pemeriksa perlu menilai pengaruhnya terhadap kelulusan kualifikasi dan keputusan pemberian pekerjaan.

Klaim PHO Perlu Dibuktikan

Terkait pekerjaan yang disebut telah menjalani serah terima pertama atau PHO, TTI meminta pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen, tanggal serah terima, dan status penyelesaian pekerjaan.

Tanggal tersebut perlu dibandingkan dengan waktu evaluasi paket berikutnya. Dokumen PHO yang terbit belakangan tidak serta-merta membuktikan bahwa penyedia masih memiliki SKP ketika sebelumnya menerima tambahan pekerjaan.

Namun, pekerjaan yang benar-benar telah selesai juga harus dibedakan dari pekerjaan yang masih dalam pelaksanaan. Karena itu, seluruh paket yang dimenangkan selama satu tahun tidak dapat langsung dianggap sebagai pekerjaan aktif secara bersamaan.

Desak APIP Buka Pemeriksaan

TTI mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memeriksa penyedia yang terindikasi menangani pekerjaan melampaui kemampuan paket. Pemeriksaan juga perlu menelusuri ketelitian evaluasi, kebenaran isian kualifikasi, serta dasar keputusan pejabat terkait.

Menurut Nasruddin, kepatuhan terhadap SKP penting untuk mengendalikan beban pekerjaan penyedia, menjaga mutu konstruksi, dan mengurangi risiko keterlambatan. TTI juga menilai penerapan yang konsisten dapat mendukung persaingan sehat dan kesempatan berusaha bagi penyedia lain.

Informasi mengenai sekitar 40 paket tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen. Kesimpulan pelanggaran harus didasarkan pada bukti pekerjaan yang berlangsung bersamaan, ketentuan yang berlaku pada proses pengadaan, serta klarifikasi penyedia dan pejabat terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *