Aceh Barat|Tubinnews.com| Lembaga Environmental Awareness Forum (EAF) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) berskala besar untuk membahas akselerasi pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan yang mengusung tema “Berbasis Kepastian Hukum, Legalitas Operasional, Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Pendapatan Daerah” tersebut berlangsung di Parkside Meuligo Hotel Meulaboh, Kamis (24/9/2026).
FGD secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya upaya pemerintah daerah mentransformasi aktivitas pertambangan emas ilegal menjadi kegiatan pertambangan yang legal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui dialog partisipatif tersebut, EAF Aceh mendorong agar proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pembentukan koperasi penambang dapat segera direalisasikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan pascatambang.
FGD ini menjadi wadah konsultasi lintas sektor dengan melibatkan 68 peserta. Mereka berasal dari jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Aceh, instansi vertikal seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan kelompok penambang rakyat.
Koordinator EAF Aceh, Aidil Firmansyah, S.Sos., M.Sos., dalam laporannya menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan membangun kesepahaman bersama sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi dan hambatan dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat di lapangan.
“Melalui FGD ini, kita menghimpun masukan komprehensif dari aspek hukum, tata ruang hingga dampak lingkungan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang solid kepada pemerintah,” ujar Aidil.
Diskusi Panel Multi-Perspektif
Rangkaian kegiatan berlangsung dinamis melalui dua sesi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keahlian.
Sesi pertama menghadirkan narasumber dari Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, pakar hukum Marzuki, S.H., serta akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Nurdin Husin, M.T. Sesi ini membahas berbagai aspek terkait potensi geologi, kelayakan wilayah, hukum serta aspek lingkungan dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Sementara itu, sesi kedua berfokus pada sinkronisasi kebijakan makro. Sesi tersebut menghadirkan perwakilan BAPPEDA Aceh, ahli perizinan Saifullah Abdul Ghani, serta anggota Komisi III DPRA Nurchalis, S.P., M.Si.
Dalam pemaparannya, Nurchalis menyampaikan komitmen legislatif tingkat provinsi untuk mendorong penyelenggaraan WPR yang aman, legal dan berkelanjutan di Aceh.
Aspirasi masyarakat juga mendapat ruang dalam forum tersebut melalui pemaparan Keuchiek Seuradeuk, Tgk. Yani, yang menyampaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di tingkat lapangan.
Hasilkan Rekomendasi Konkret
Menjelang sore, forum berhasil menyusun draf rekomendasi teknis dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipimpin oleh perumus Raman Dhawis Sandika, S.Sos., M.P.A.
Sejumlah keluaran utama FGD tersebut meliputi pemetaan dan inventarisasi berbagai persoalan pertambangan rakyat, dokumen dukungan sektoral, serta rekomendasi formal yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam percepatan pengelolaan WPR di Kabupaten Aceh Barat.
EAF Aceh berharap hasil FGD ini dapat menjadi bagian dari proses membangun tata kelola pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memperkuat pengawasan, meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat, pelaku pertambangan rakyat dan pemangku kepentingan lainnya, pengelolaan WPR di Aceh Barat diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.






