Oleh: Muhammad Iqbal (Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP USK)
Ketika berbicara tentang Aceh, pembahasannya sering kali tidak jauh dari sejarah, kekhususan daerah, atau konflik masa lalu. Padahal, ada satu persoalan lain yang tidak kalah penting untuk dibicarakan: sumber daya alam (SDA) dan posisi strategis Aceh dalam kepentingan Indonesia.
Aceh memiliki minyak dan gas bumi, hasil pertanian, hutan, perikanan, serta berbagai sumber daya mineral. Kekayaan tersebut bukan hanya persoalan ekonomi daerah. Di dalamnya terdapat persoalan kewenangan, penguasaan sumber daya, kepentingan investasi, ketahanan energi, lingkungan, hingga posisi Indonesia di kawasan.
Di sinilah pembicaraan mengenai SDA Aceh dapat ditempatkan dalam perspektif geopolitik.
Aceh berada di ujung barat Indonesia, menghadap Selat Malaka dan Samudra Hindia. Posisi ini membuat Aceh berada di antara dua ruang maritim yang penting. Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran utama dunia, sementara Samudra Hindia menghubungkan Indonesia dengan kawasan Asia Selatan, Timur Tengah, hingga Afrika.
Dengan demikian, Aceh memiliki dua modal strategis sekaligus: kekayaan sumber daya alam dan posisi geografis.
Namun, memiliki dua modal tersebut tidak otomatis membuat sebuah daerah memiliki kekuatan geopolitik. Sumber daya baru menjadi kekuatan apabila mampu dikelola, dikendalikan, dan dikembangkan menjadi nilai ekonomi serta posisi tawar.
Dari SDA ke geopolitik
Sederhananya, geopolitik membahas bagaimana faktor geografis—seperti wilayah, posisi, sumber daya, dan jalur strategis—berhubungan dengan kekuasaan dan kepentingan politik.
Karena itu, SDA tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan ekonomi. Ketika sebuah wilayah memiliki minyak, gas, mineral, hutan, atau sumber daya laut yang bernilai ekonomi, maka muncul kepentingan dari berbagai pihak: pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, perusahaan, dan dalam konteks tertentu kepentingan nasional.
Aceh menunjukkan persoalan tersebut dengan cukup jelas.
Data BPS menunjukkan bahwa pada Triwulan I 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 31,70 persen terhadap PDRB Aceh dan menyerap 41,39 persen tenaga kerja.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa SDA bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat Aceh. Sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat masih berhubungan langsung dengan sektor berbasis sumber daya alam.
Artinya, ketika terjadi perubahan dalam kebijakan pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau energi, yang dipertaruhkan bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mata pencaharian masyarakat.
Migas: contoh paling jelas hubungan Aceh dan kepentingan nasional
Persoalan ini menjadi semakin jelas ketika melihat sektor minyak dan gas bumi.
Pasal 160 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah Aceh melalui pengelolaan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan melalui PP No. 23 Tahun 2015 yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Artinya, sejak awal memang terdapat desain kelembagaan yang mempertemukan kepentingan nasional dengan kekhususan Aceh.
BPMA sendiri berada di bawah Kementerian ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM serta Gubernur Aceh. Tugasnya antara lain melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas di wilayah kewenangan Aceh.
Di sini terlihat bahwa persoalan migas Aceh bukan sekadar pertanyaan tentang “berapa banyak minyak dan gas yang dimiliki Aceh?”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana kewenangan tersebut dijalankan, bagaimana manfaat ekonominya dibagi, dan seberapa besar nilai tambah yang dapat tinggal di Aceh?
Inilah titik pertemuan antara geopolitik dan kebijakan publik.
Kepentingan nasional tidak harus berhadapan dengan kepentingan Aceh
Dalam melihat hubungan Aceh dan pemerintah pusat, persoalannya sering kali dibingkai seolah-olah terdapat dua kepentingan yang harus dipilih: kepentingan Aceh atau kepentingan nasional.
Menurut penulis, cara pandang tersebut terlalu sederhana.
Indonesia membutuhkan energi, mineral, hasil perikanan, dan berbagai sumber daya lainnya untuk pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional. Namun, kepentingan nasional juga tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sumber daya.
Justru di sinilah pentingnya tata kelola.
Kepentingan nasional akan lebih kuat apabila daerah penghasil memperoleh manfaat yang jelas, masyarakat memperoleh kesempatan ekonomi, lingkungan tetap dijaga, dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Dengan kata lain, kepentingan nasional dan kepentingan Aceh tidak harus ditempatkan sebagai dua kutub yang saling bertentangan. Persoalannya adalah bagaimana keduanya diatur agar tidak saling meniadakan.
Pertambangan dan pertarungan kepentingan
Hal yang sama dapat dilihat dari sektor pertambangan.
Pada 12 Februari 2026, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 78.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh. Dokumen tersebut menetapkan wilayah pertambangan Aceh dalam kerangka kebijakan pertambangan nasional.
Penetapan tersebut menunjukkan bahwa sumber daya mineral Aceh berada dalam ruang kebijakan yang lebih luas daripada sekadar kebijakan daerah.
Di sinilah persoalan tata kelola menjadi penting.
Ketika wilayah pertambangan ditetapkan, pertanyaan publik tidak seharusnya berhenti pada “berapa banyak cadangan yang dapat ditambang?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh:
Apa manfaatnya bagi masyarakat Aceh? Berapa banyak nilai tambah yang dihasilkan di Aceh? Berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap? Bagaimana dampaknya terhadap lingkungan? Dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa eksploitasi sumber daya tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi jangka pendek?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kekayaan alam pada dasarnya bersifat terbatas, sedangkan kebutuhan pembangunan terus berlangsung.
Laut Aceh juga memiliki nilai strategis
SDA Aceh tidak hanya berada di daratan.
Wilayah perairan Aceh berkaitan dengan WPPNRI 571 yang mencakup Selat Malaka dan Laut Andaman serta WPPNRI 572 yang mencakup Samudra Hindia sebelah barat Sumatra.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan estimasi potensi sumber daya ikan WPPNRI 571 sekitar 591 ribu ton, sedangkan WPPNRI 572 sekitar 1,23 juta ton berdasarkan data KKP 2022.
Angka tersebut menunjukkan bahwa laut Aceh bukan sekadar ruang ekonomi masyarakat pesisir. Ia merupakan bagian dari ruang pengelolaan sumber daya laut Indonesia yang memiliki nilai ekonomi besar.
Karena itu, pengelolaan laut juga memiliki dimensi strategis.
Aceh memiliki posisi yang berhadapan dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia, sekaligus memiliki sumber daya perikanan yang besar. Posisi tersebut dapat menjadi peluang untuk mengembangkan pelabuhan, industri perikanan, pengolahan hasil laut, perdagangan, dan ekonomi pesisir.
Namun, peluang geografis tidak akan banyak berarti jika Aceh hanya menjadi tempat mengambil sumber daya sementara proses pengolahan dan nilai tambahnya berlangsung di tempat lain.
Persoalan sebenarnya: nilai tambah
Menurut penulis, salah satu persoalan paling penting dalam membicarakan SDA Aceh adalah nilai tambah.
Kekayaan alam tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah minyak, gas, ikan, mineral, hasil pertanian, atau luas hutan.
Yang juga harus dihitung adalah apa yang terjadi setelah sumber daya tersebut dimanfaatkan.
Jika ikan hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, maka sebagian besar nilai ekonominya dapat berada di luar daerah. Jika hasil pertanian tidak berkembang menjadi industri pengolahan, petani akan tetap bergantung pada harga komoditas. Jika mineral hanya keluar sebagai bahan mentah, kesempatan menciptakan industri turunan juga menjadi terbatas.
Karena itu, arah kebijakan SDA Aceh seharusnya tidak berhenti pada eksploitasi, tetapi bergerak menuju industrialisasi dan hilirisasi yang sesuai dengan daya dukung lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Contohnya, sektor perikanan dapat dikembangkan melalui industri pengolahan dan rantai dingin. Hasil pertanian dapat dikembangkan menjadi produk olahan. Komoditas perkebunan dapat memiliki industri turunan. Sektor energi dapat dikaitkan dengan pengembangan industri dan ketahanan energi daerah.
Dengan begitu, SDA tidak hanya menghasilkan pendapatan dari penjualan komoditas, tetapi juga menciptakan pekerjaan, keterampilan, investasi, dan aktivitas ekonomi baru.
Aceh memiliki modal, tetapi juga memiliki tantangan
Aceh sebenarnya memiliki modal yang cukup lengkap: sumber daya alam, posisi geografis strategis, wilayah laut yang luas, serta kekhususan pemerintahan yang memberikan sejumlah kewenangan berbeda dari daerah lain.
Tetapi modal tersebut belum otomatis menjadi kekuatan.
Geografi hanya menjadi keunggulan apabila mampu dimanfaatkan. SDA hanya menjadi kekuatan apabila mampu menghasilkan nilai tambah. Dan kewenangan hanya menjadi bermakna apabila mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pembicaraan tentang SDA Aceh seharusnya tidak hanya berputar pada siapa yang berhak mengelola sumber daya tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa sumber daya tersebut dikelola dan siapa yang mendapatkan manfaat terbesar dari proses tersebut.
Membaca ulang hubungan Aceh dan Indonesia
Dalam perspektif geopolitik, Aceh tidak hanya penting karena berada di ujung barat Indonesia. Aceh penting karena berada pada pertemuan antara posisi geografis strategis, sumber daya alam, jalur perdagangan, dan kepentingan nasional.
Karena itu, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan SDA perlu dilihat sebagai hubungan antara kewenangan daerah dan kepentingan negara yang harus dikelola melalui aturan, kelembagaan, dan pembagian manfaat yang jelas.
Khusus dalam sektor migas, keberadaan BPMA menunjukkan bahwa model pengelolaan bersama sebenarnya telah dibangun dalam kerangka hukum Aceh.
Tantangannya adalah bagaimana model tersebut terus diperkuat agar bukan hanya menghasilkan pengelolaan sumber daya, tetapi juga menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, membicarakan SDA Aceh bukan hanya membicarakan minyak, gas, hutan, tambang, atau ikan.
Kita sedang membicarakan kekuasaan, kewenangan, ekonomi, lingkungan, kesejahteraan, dan posisi Aceh dalam kepentingan Indonesia.
Aceh tidak cukup hanya dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana kekayaan tersebut dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat posisi daerah, sekaligus tetap menjadi bagian dari kepentingan nasional Indonesia.
Sebab, ukuran kekayaan sebuah daerah bukan hanya seberapa banyak sumber daya alam yang tersimpan di dalam tanah dan lautnya.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar kekayaan tersebut mampu diubah menjadi nilai tambah, lapangan pekerjaan, kesejahteraan, dan kekuatan ekonomi yang bertahan dalam jangka panjang.






