Jakarta | TubinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
“Penerbitan aturan ini merupakan bagian dari persiapan pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi OJK, Jumat (18/9).
Sekar mengatakan, penerbitan kedua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS.
“Penerbitan dua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan amanat perubahan Undang-Undang P2SK terkait pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis,” jelasnya.
Kedua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Kemudian, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Sekar menjelaskan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK. Peralihan tersebut dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum.
“Peralihan kewenangan ini kami siapkan agar berjalan lancar dan terukur. OJK juga berupaya meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan kegiatan,” ujarnya.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Pada tanggal yang sama, BMKS akan mulai beroperasi.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara menyeluruh. Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan pengguna jasa.
“BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem. Ekosistem ini mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik,” terang Sekar.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
OJK juga mengatur aspek pelindungan pengguna jasa untuk memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS.
“Pelindungan pengguna jasa menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan BMKS. Aspek ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap penyelenggaraan bursa,” ujarnya.
Sekar mengatakan, OJK berharap kerangka pengaturan dan pengawasan tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekosistem BMKS.
“Dengan kerangka pengaturan dan pengawasan yang lebih kuat, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing,” kata Sekar.
Adapun POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027,” pungkasnya.






