Jakarta| TubinNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan rencana pembatasan masyarakat dalam mengajukan pendanaan melalui maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar).
Keputusan tersebut membuat masyarakat tetap dapat mengajukan pendanaan dari lebih dari tiga platform fintech peer-to-peer (P2P) lending secara bersamaan. Namun, penyelenggara tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjaga kualitas pembiayaan dan mengendalikan risiko kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.
Kebutuhan itu mencakup pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
“OJK juga mempertimbangkan perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Menurut Agusman, batasan pendanaan pada tiga penyelenggara pindar tidak diberlakukan selama penyelenggara memenuhi kewajiban yang ditetapkan OJK.
Ada Syarat bagi Penyelenggara
Pencabutan batas tiga platform bukan berarti penyelenggara dapat memberikan pendanaan tanpa memperhatikan risiko. OJK tetap menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Penyelenggara harus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan. Mereka juga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.
Selain itu, penyelenggara harus menjaga tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 maksimal 5 persen.
“Penyelenggara wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan,” kata Agusman.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai batas maksimal tiga penyelenggara sebelumnya tercantum dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
“Aturan ini bertujuan mencegah praktik gali lubang tutup lubang melalui pinjaman dari banyak platform,” ucapnya.
Risiko Kredit Masih Jadi Perhatian
OJK tetap mencermati kualitas pembiayaan industri pindar setelah kebijakan batas tiga platform tidak lagi diberlakukan.
Pada Juli 2026, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp105,63 triliun. Angka tersebut tumbuh 24,76 persen secara tahunan.
Sementara itu, TWP90 industri pindar berada di level 4,32 persen pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat dari 4,26 persen pada Juni 2026.
OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen pada Juli 2026. Jumlah tersebut sama dengan bulan sebelumnya.
Agusman mengatakan OJK terus mendorong penyelenggara memperkuat sistem credit scoring dalam menyalurkan pendanaan.
“OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan,” ujarnya.
Pembiayaan bermasalah industri pindar paling banyak berasal dari kelompok debitur berusia 19 hingga 34 tahun. Kelompok tersebut menyumbang 48,22 persen dari total outstanding bermasalah.
“Debitur laki-laki mendominasi outstanding pembiayaan bermasalah dengan porsi 54,22 persen,” jelas Agusman.
Pembiayaan Pindar Masih Terpusat di Jawa
Dari sisi wilayah, Pulau Jawa masih menjadi pusat penyaluran pembiayaan pindar. Porsinya mencapai 68,94 persen dari total outstanding pada Juli 2026.
Meski demikian, pembiayaan ke luar Jawa tumbuh lebih cepat. Nilainya meningkat 29,06 persen secara tahunan menjadi Rp32,81 triliun.
Dari sisi kinerja keuangan, industri pindar mencatat laba Rp1,36 triliun hingga Juli 2026. Laba tersebut tumbuh 18,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Peluang pertumbuhan laba hingga akhir tahun masih terbuka, ditopang peningkatan outstanding pembiayaan dan kualitas portofolio yang tetap terjaga,” demikian kata Agusman.






