AcehDaerah

Dua Izin Eksplorasi Tambang Terbit, APEL Green Aceh Minta Dicabut

×

Dua Izin Eksplorasi Tambang Terbit, APEL Green Aceh Minta Dicabut

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh Rahmat Syukur. (Dok.Ist)
Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh Rahmat Syukur. (Dok.Ist)

Nagan Raya | TubinNews.com – Yayasan APEL Green Aceh bersama komunitas penyelamat lingkungan dan masyarakat adat mendesak pemerintah pusat membatalkan dua izin eksplorasi tambang mineral logam di Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Desakan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah kementerian. APEL menilai pemerintah perlu mengevaluasi kembali izin yang diterbitkan Pemerintah Aceh pada 2026, terutama karena kawasan tersebut baru mengalami banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025.

“Koalisi meminta pemerintah mencabut seluruh perizinan pertambangan di Beutong Ateuh dan menetapkan kawasan tersebut keluar dari zona pertambangan secara permanen,” kata Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh Rahmat Syukur dalam keterangan yang diterima di Nagan Raya, dikutip dari Antara News Aceh, Kamis (17/9).

Dalam laporan advokasinya, masyarakat dan koalisi sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mereka meminta Presiden memimpin evaluasi lintas kementerian dan lembaga terhadap seluruh proses penerbitan izin. Evaluasi itu diminta melibatkan Kementerian ESDM, KLH/BPLH, Kementerian ATR/BPN, sektor kehutanan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Masyarakat juga meminta negara memberikan perlindungan terhadap tanoh indatu atau tanah leluhur dan tanoh syuhada. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan sosial bagi masyarakat Beutong Ateuh.

Kedua, mereka meminta KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan serta kajian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kajian tersebut juga diminta mempertimbangkan pengalaman bencana pada November 2025 dan potensi risiko jika hutan pegunungan dibuka untuk kegiatan eksplorasi dan pertambangan.

Ketiga, APEL meminta Kementerian ESDM memeriksa secara menyeluruh Wilayah Pertambangan, sejarah konsesi, potensi tumpang tindih izin, serta legalitas penerbitan IUP baru.

Keempat, mereka meminta Komisi XII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Pemanggilan itu dinilai perlu untuk membuka penjelasan mengenai proses penerbitan izin kepada publik.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Ambil Alih Pelabuhan Jetty Meulaboh

DPR juga diminta menelusuri transparansi rencana investasi yang disebut mencapai Rp200 triliun. Penelusuran itu mencakup dokumen, lokasi, perusahaan yang terlibat, serta dasar kebijakan pemerintah yang melandasi rencana investasi tersebut.

Dua Izin Eksplorasi Terbit pada 2026

Penolakan kembali menguat setelah Pemerintah Aceh menerbitkan dua IUP eksplorasi mineral logam di Beutong Ateuh pada 2026.

Pertama, PT Alam Cempaka Wangi (ACW) memperoleh IUP Eksplorasi melalui SK Nomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Izin tersebut mencakup sekitar 1.820 hektare di Desa Blang Puuk dan Desa Kuta Teungoh.

Kedua, PT Hasil Bumi Sembada (HBS) memperoleh IUP Eksplorasi melalui SK Nomor 540/DPMPTSP/2647/IUP-EKS./2026 tertanggal 22 April 2026.

Izin tersebut mencakup sekitar 1.039 hektare di Desa Blang Meurandeh. Jika digabung, luas kedua wilayah eksplorasi mencapai sekitar 2.859 hektare.

APEL Green Aceh mempertanyakan penerbitan kedua izin tersebut karena berada di kawasan pegunungan yang dinilai memiliki fungsi ekologis penting.

Kawasan itu juga baru mengalami banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan besar terhadap permukiman dan infrastruktur masyarakat.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut seharusnya mendorong pemerintah mengevaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan.

“Ketika sebuah kawasan baru saja mengalami bencana ekologis, pertanyaan pertama pemerintah seharusnya bukan bagaimana investasi masuk, tetapi bagaimana keselamatan masyarakat dijamin dan bagaimana kawasan tersebut dipulihkan,” kata Rahmat Syukur.

Riwayat Izin PT EMM

APEL juga menyoroti dugaan keterkaitan wilayah izin PT ACW dengan kawasan yang sebelumnya pernah menjadi wilayah pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM).

IUP Operasi Produksi PT EMM sebelumnya menjadi objek sengketa hukum dan dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 jo. Nomor 77 PK/TUN/LH/2021.

Baca Juga :  Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Karena itu, APEL meminta Kementerian ESDM memastikan status hukum, sejarah perizinan, batas wilayah, serta dasar penerbitan IUP baru di kawasan tersebut.

“Pemerintah harus membuka seluruh rantai perizinannya. Jangan sampai wilayah yang pernah bermasalah secara hukum muncul kembali dalam bentuk izin baru tanpa penjelasan yang terang kepada publik,” ujar Rahmat.

Didukung Jaringan Masyarakat Sipil

Rahmat menyebut gerakan penolakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat adat Beutong Ateuh Banggalang, Komunitas Pawang Uteun, Selamatkan Hutan Hujan, 99 organisasi masyarakat sipil dari 13 negara, serta petisi solidaritas global.

Petisi tersebut, kata dia, telah ditandatangani hampir 90.000 orang dari 157 negara.

Bagi masyarakat, persoalan Beutong Ateuh bukan hanya menyangkut izin pertambangan. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup, hutan, sumber air, lahan pertanian, serta wilayah yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.

Jaringan masyarakat sipil menilai hutan pegunungan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai ruang investasi.

“Hutan bukan hanya kawasan yang harus dilindungi, tetapi juga berfungsi sebagai resapan air, pengatur tata air, pelindung tanah dari erosi, serta habitat berbagai jenis satwa dan tumbuhan,” ujar Rahmat.

Dalam kondisi pascabencana, mereka menilai pembukaan ruang baru untuk eksplorasi pertambangan perlu dikaji secara ketat dengan mempertimbangkan risiko ekologis kumulatif dan keselamatan masyarakat.

“Beutong Ateuh berada dalam bentang alam Kawasan Ekosistem Leuser yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan hutan, keanekaragaman hayati, tata air, serta kehidupan masyarakat. Karena itu, kawasan ini harus dijaga dan tidak semata-mata dipandang sebagai ruang investasi,” pungkas Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *