Scroll untuk baca artikel
DaerahSumatra Utara

Warga Pertanyakan Parkir Rp2.000 di Kantor Camat Percut Sei Tuan

×

Warga Pertanyakan Parkir Rp2.000 di Kantor Camat Percut Sei Tuan

Sebarkan artikel ini
Diduga seorang pria sedang memungut uang parkir dari warga yang keluar dari kawasan Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026). [Foto: Dok. Junaedi Daulay/TubinNews]

Deli Serdang | TubinNews.com – Aktivitas penarikan uang parkir di kawasan Kantor Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali dipertanyakan warga. Pada Selasa (15/9/2026), seorang pria yang diduga sebagai juru parkir terlihat meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang menggunakan area parkir kantor pemerintahan tersebut.

Warga mempertanyakan dasar penarikan uang parkir tersebut, termasuk pihak yang mengelola, aliran uang yang dipungut dari masyarakat, serta apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan ketentuan resmi.

“Apa camat enggak pernah masuk kantor ya, Bang? Seolah tidak mengetahui dugaan praktik pungli yang jelas dan tanpa ada larangan. Ke mana camatnya?” ujar salah seorang warga, Andre.

Menurut Andre, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang yang dipungut, melainkan menyangkut kebijakan dan pengawasan di lingkungan kantor pemerintahan.

“Kami heran saja, Bang. Bukan masalah uang parkirnya, tapi kebijakan pejabat. Sangat jelas tidak peduli sama masyarakat, yang penting setoran masuk terus,” tambahnya.

Sementara itu, seorang warga lainnya yang tak ingin disebut namanya, mengaku diminta membayar uang parkir sebesar Rp2.000 ketika berada di kawasan Kantor Camat Percut Sei Tuan.

“Kami tadi diminta parkir dua ribu, Bang. Tapi sudah beberapa bulan ini kami datang lagi, heran ada tukang parkir di kantor camat yang merupakan fasilitas milik masyarakat,” katanya.

Jika penarikan tersebut merupakan pungutan resmi, warga berharap tersedia informasi atau papan pemberitahuan yang menjelaskan tarif dan dasar pengelolaannya. Namun, jika tidak memiliki dasar atau izin yang sah, warga meminta aktivitas tersebut ditertibkan oleh Polsek Medan Tembung.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Percut Sei Tuan Kennedy belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas penarikan uang parkir tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Usulkan Pembangunan Fly Over

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *