Aceh Barat|TubinNews.com – Bupati Aceh Barat Tarmizi mengancam akan memberikan sanksi khusus kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang realisasi anggarannya masih 40 persen atau di bawahnya hingga Oktober 2026.
Tarmizi meminta seluruh SKPK mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Selasa (15/9/2026).
Rapim dihadiri Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, Sekretaris Daerah, para asisten, serta sejumlah kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Barat.
Dalam rapat tersebut, Tarmizi mengevaluasi realisasi belanja Dana Transfer Umum (DTU). Evaluasi juga mencakup Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta program prioritas kepala daerah.
Menurut Tarmizi, realisasi anggaran Aceh Barat saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Capaian itu dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Aceh.
Namun, Tarmizi meminta capaian tersebut terus ditingkatkan. Ia ingin seluruh kegiatan berjalan tanpa hambatan hingga akhir tahun anggaran.
“Cuma kita kan ingin gerak cepat sehingga tidak ada hambatan-hambatan. Kita fokus. Tapi umumnya tadi hasil laporan pekerjaannya kan besar angkanya, pekerjaan banyak sudah on process, cuma belum menarik uangnya,” kata Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, pencairan anggaran menjadi salah satu indikator dalam penilaian realisasi. Karena itu, ia meminta kontraktor segera mengajukan pencairan sesuai progres pekerjaan.
Menurutnya, sejumlah kontraktor memilih tidak menarik uang muka. Mereka menggunakan dana pribadi untuk membiayai pekerjaan terlebih dahulu.
“Dia kerja terus dengan uang sendiri, nanti sekali tarik. Sedangkan di daerah lain sebenarnya tidak boleh, bukan tidak boleh secara aturan, namun tidak boleh secara administrasi untuk penilaian. Kita maunya mereka tarik uang muka atau termin,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan pemerintah daerah ingin mempercepat pekerjaan sekaligus meningkatkan realisasi anggaran secara administratif. Karena itu, setiap SKPK harus memantau progres kegiatan dan pencairannya.
Ia juga meminta perhatian khusus diberikan kepada SKPK dengan realisasi rendah. SKPK yang masih berada di angka 40 persen atau di bawahnya akan dievaluasi hingga Oktober.
“Kita akan lihat SKPK yang masih merah. Kalau sampai Oktober realisasinya masih 40 persen ke bawah, akan dikenakan sanksi khusus,” tegas Tarmizi.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh program berjalan sesuai target.
“Kita ingin memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai target. Jangan sampai terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyerapan anggaran,” tutur Tarmizi.






