Scroll untuk baca artikel
AcehDaerah

Empat Organisasi Pers Soroti Keputusan TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh

×

Empat Organisasi Pers Soroti Keputusan TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh

Sebarkan artikel ini
Kantor TVRI Aceh. (Dok. Ist)
Kantor TVRI Aceh. (Dok. Ist)

Banda Aceh | TubinNews.com – Empat organisasi pers di Aceh meminta TVRI membatalkan keputusan merumahkan 17 kontributor di sejumlah kabupaten/kota.

Keempat organisasi itu terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Mereka menilai keputusan tersebut tidak tepat karena para kontributor masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026. Mereka juga mempersoalkan cara TVRI menyampaikan keputusan melalui pesan WhatsApp.

“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI pada sejumlah kabupaten dan kota di Aceh melalui aplikasi percakapan WhatsApp merupakan sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” tegas keempat organisasi tersebut dalam pernyataan sikap, Sabtu, 11 September 2026.

Keputusan merumahkan para kontributor mulai berlaku pada 8 September 2026. Selain 17 kontributor, kebijakan serupa disebut berdampak terhadap enam penyiar TVRI.

Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar menyampaikan sikap tersebut secara bersama-sama.

Mereka menilai TVRI seharusnya menggunakan mekanisme administrasi yang lebih resmi ketika menyampaikan keputusan yang berkaitan dengan status kerja para kontributor.

Menurut keempat organisasi tersebut, alasan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat dan efisiensi anggaran tidak semestinya langsung menjadi dasar untuk menghentikan penugasan para kontributor.

Mereka meminta TVRI mempertimbangkan opsi penghematan lain yang tidak berdampak langsung terhadap pekerja. Terlebih, para kontributor selama ini menjalankan fungsi penting dalam memenuhi kebutuhan pemberitaan dari berbagai daerah di Aceh.

“TVRI Aceh tidak serta-merta melakukan tindakan yang tidak populer (merumahkan), karena masih ada solusi lain seperti penghematan pada bidang-bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang menjadi ujung tombak TVRI Aceh,” ujar mereka.

Baca Juga :  Bupati Simeulue Lantik 88 Kepala Desa Periode 2026–2032

Keempat organisasi pers itu juga menilai kebutuhan terhadap kontributor daerah masih tinggi. Hal tersebut terutama berkaitan dengan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh setelah bencana yang terjadi pada November 2025.

Para kontributor di daerah selama ini melaporkan berbagai perkembangan pascabencana, mulai dari pembangunan kembali rumah warga dan infrastruktur hingga penyaluran bantuan serta persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Munir mengatakan kontribusi para pewarta tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan besaran biaya atau honor yang diterima. Menurut dia, para kontributor juga menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Sebagai lembaga penyiaran publik yang operasionalnya turut menggunakan uang negara, TVRI memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pemberitaan yang beragam, berkualitas, dan menjangkau seluruh wilayah Aceh,” jelas Munir.

Dia khawatir berkurangnya kontributor di daerah akan membuat jangkauan pemberitaan TVRI Aceh semakin terbatas. Pemberitaan pun berpotensi lebih banyak berpusat di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Tuntutan Empat Organisasi Kepada TVRI

Atas kondisi tersebut, PWI, AJI, IJTI, dan PFI Aceh meminta TVRI Aceh mencabut keputusan merumahkan 17 kontributor yang masih terikat kontrak hingga akhir 2026.

“Karena itu, PWI, AJI, IJTI, dan PFI Aceh meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan merumahkan 17 kontributor yang masih terikat kontrak hingga akhir 2026,” ucap Munir.

Selain meminta pembatalan keputusan tersebut, keempat organisasi pers itu mendesak TVRI memperkuat perlindungan terhadap pekerja. Mereka meminta perlindungan kesehatan melalui BPJS dan jaminan sosial lainnya tetap menjadi perhatian.

Mereka juga meminta lembaga serta komisi terkait di DPR RI ikut menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut mereka, DPR perlu memastikan keberlangsungan kerja kontributor, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai TVRI Biro/Stasiun Aceh dan TVRI di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Sekda Aceh Jemput Kedatangan Menko Polhukam di Bandara SIM

“Kami meminta DPR menjamin keberlangsungan kerja kontributor, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai TVRI Biro/Stasiun Aceh dan TVRI di seluruh Indonesia,” kata Munir mewakili keempat organisasi tersebut.

Keempat organisasi pers itu juga mengingatkan TVRI agar menghormati kontrak kerja yang telah disepakati dengan para pekerja. Mereka menilai kebijakan internal harus tetap memperhatikan hak dan kepentingan pekerja.

“Setiap kebijakan internal harus mempertimbangkan kepentingan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pekerja. Kebijakan tersebut juga harus mengacu pada prinsip perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *