Lhokseumawe | TubinNews.com – Aliansi Rakyat Pro Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan dua mahasiswa Universitas Malikussaleh asal Aceh, Vanzeland dan Riyandhi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.
Desakan tersebut disuarakan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Rabu, 2 September 2026. Mereka menilai proses hukum terhadap kedua mahasiswa itu berkaitan dengan kebebasan menyampaikan kritik dan berpendapat.
Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Pro Demokrasi, Putra Munte, mengatakan dua mahasiswa Universitas Malikussaleh yang ditangkap tersebut ialah Vanzeland atau Jelan, serta Riyandhi atau Ube.
Menurut Putra, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap Vanzeland di Medan pada 18 Agustus 2026. Setelah itu, aparat membawa mahasiswa tersebut ke Jakarta untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penghasutan.
Sehari kemudian, aparat juga menangkap Riyandhi dengan dugaan kasus serupa. Polisi kemudian menetapkan kedua mahasiswa tersebut sebagai tersangka.
“Sehari kemudian, Riyandhi teman kami juga kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama dan hari ini mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan,” kata Putra kepada wartawan.
Putra menyebut perkara yang menjerat Vanzeland dan Riyandhi berkaitan dengan konten yang mereka unggah melalui Instagram Story.
“Polisi tidak menangkap keduanya karena berorasi di jalan atau menggelar konsolidasi massa bersenjata,” ujarnya
Ia juga membantah narasi yang menghubungkan penangkapan kedua mahasiswa tersebut dengan aksi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026. Menurutnya, aparat telah lebih dahulu menangkap Vanzeland dan Riyandhi sebelum aksi tersebut berlangsung.
“Materi yang menjerat mereka bukan orasi di jalan dan bukan pula konsolidasi massa bersenjata, melainkan konten yang mereka unggah di Story Instagram,” ujarnya.
Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menilai penetapan status tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Putra mengatakan kritik yang disampaikan masyarakat kepada negara tidak seharusnya berujung pada proses pidana.
“Pikiran yang sesat dan lemah jika kritik terhadap negara yang dilakukan di Story Instagram harus berakhir menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini juga hal yang paling memalukan dan sikap anti kritik negara,” katanya.
Putra menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, “Kami meminta aparat penegak hukum tidak menjadikan kritik sebagai alasan untuk mengkriminalisasi masyarakat,” sambungnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Vanzeland dan Riyandhi serta membebaskan keduanya tanpa syarat.
“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya untuk membebaskan Riyandhi dan Vanzeland tanpa syarat,” tegas Putra.
Selain menuntut pembebasan dua mahasiswa tersebut, massa juga meminta Kapolri mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada aparat yang mereka nilai melakukan tindakan represif dalam penanganan demonstrasi.
Putra mengatakan pihaknya akan mendorong pencopotan Kapolda Metro Jaya beserta jajaran Direktorat Siber apabila aparat tidak segera membebaskan Vanzeland dan Riyandhi.
“Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan semua tahanan politik atau tahanan perang kelas dan menghentikan pembungkaman terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil,” kata Putra.






