MEDAN | TUBINNEWS.COM – Pemilik gudang penyimpanan tabung gas LPG 3 kilogram di kawasan Jalan Kayu Putih Ujung, Gudang 38 A, Kecamatan Medan Deli, membantah sejumlah tudingan yang sebelumnya diberitakan terkait dugaan aktivitas pergudangan dan distribusi LPG tanpa legalitas usaha.
Pihak pemilik gudang menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena menurut mereka, informasi yang beredar belum menggambarkan kondisi dan status kegiatan di lokasi secara utuh.
Pemilik gudang melalui pihak yang mewakilinya menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai kegiatan ilegal hanya berdasarkan keterangan dari pihak tertentu di lapangan.
Pihaknya juga membantah apabila gudang tersebut disebut menjalankan aktivitas distribusi LPG secara ilegal selama bertahun-tahun. Menurut pemilik, mengenai legalitas dan perizinan usaha, terdapat dokumen serta proses administrasi yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.
Pemilik gudang berharap pemberitaan mengenai aktivitas penyimpanan LPG tersebut dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengelola maupun pemilik usaha.
“Kami membantah apabila gudang tersebut disebut tidak memiliki legalitas atau menjalankan kegiatan secara ilegal. Untuk persoalan perizinan, seharusnya dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pemilik serta instansi terkait sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran,” demikian disampaikan pihak pemilik Senin 31 Agustus 2026
”Kami juga mempertanyakan apakah wartawan berhak masuk dengan penggrebekan tanpa menunjukkan identitas bukan berlagak seperti polisi tanpa membawa ijin surat periksa,”Tambahnya.
”Kami sebagai pelaku usaha yang memajukan ekonomis warga sangat resah dengan kejadian mereka yang mengaku dari media namun masuk ke dalam usaha tanpa ijin,” Tutupnya.
Selain itu, pihak pemilik juga menegaskan bahwa keberadaan tabung LPG di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Status kegiatan, izin, serta mekanisme distribusi harus diperiksa berdasarkan data dan dokumen resmi.
Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang mengaitkan keberadaan gudang tersebut dengan dugaan perlindungan dari oknum tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak pemilik gudang menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Menurut mereka, apabila terdapat persoalan administrasi, pihak terkait sebaiknya menempuh mekanisme pemeriksaan resmi sehingga persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan dokumen, bukan asumsi.






