Scroll untuk baca artikel
BisnisEkobis

Pemilik Gudang di Jalan Kayu Putih Bantah Tuduhan Tak Berizin ‎

×

Pemilik Gudang di Jalan Kayu Putih Bantah Tuduhan Tak Berizin ‎

Sebarkan artikel ini

Medan | TubinNews.comPemilik gudang penyimpanan tabung gas LPG 3 kilogram di Jalan Kayu Putih Ujung, Gudang 38 A, Kecamatan Medan Deli, membantah sejumlah tudingan yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas pergudangan dan distribusi LPG tanpa legalitas usaha.

Pihak pemilik gudang menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan. Menurut mereka, informasi yang beredar belum menggambarkan kondisi serta status kegiatan di lokasi secara utuh.

Melalui pihak yang mewakilinya, pemilik gudang menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan aktivitas di lokasi sebagai kegiatan ilegal hanya berdasarkan keterangan pihak tertentu di lapangan.

Pihak pemilik juga membantah tudingan bahwa gudang tersebut menjalankan aktivitas distribusi LPG secara ilegal selama bertahun-tahun. Mereka menyebut persoalan legalitas dan perizinan usaha masih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen serta proses administrasi yang berlaku kepada instansi berwenang.

Pemilik gudang berharap media menyajikan pemberitaan secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pengelola maupun pemilik usaha.

“Kami membantah apabila gudang tersebut disebut tidak memiliki legalitas atau menjalankan kegiatan secara ilegal. Untuk persoalan perizinan, seharusnya dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada pemilik serta instansi terkait sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran,” kata pemilik pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pihak pemilik juga mempertanyakan tindakan wartawan yang disebut masuk ke lokasi usaha tanpa terlebih dahulu menunjukkan identitas dan tujuan kedatangan.

“Kami juga mempertanyakan apakah wartawan berhak masuk dengan cara seperti penggerebekan tanpa menunjukkan identitas. Jangan sampai bertindak seolah-olah aparat kepolisian tanpa membawa surat atau izin pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut pihak pemilik, tindakan tersebut menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha. Mereka menilai pihak yang mengaku berasal dari media seharusnya menghormati aturan dan meminta izin sebelum memasuki area usaha.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Beruntun di Jalan Platina Raya, Medan Deli

“Kami sebagai pelaku usaha yang ikut menggerakkan perekonomian warga sangat resah dengan kejadian ini. Mereka mengaku dari media, tetapi masuk ke dalam lokasi usaha tanpa izin,” tutupnya.

Selain itu, pihak pemilik menegaskan bahwa keberadaan tabung LPG di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Mereka meminta pihak berwenang memeriksa status kegiatan, izin, serta mekanisme distribusi berdasarkan data dan dokumen resmi.

Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang mengaitkan keberadaan gudang tersebut dengan dugaan perlindungan dari oknum tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak pemilik gudang menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan apabila instansi berwenang melakukan pemeriksaan.

Menurut mereka, jika terdapat persoalan administrasi, pihak terkait sebaiknya menempuh mekanisme pemeriksaan resmi. Dengan demikian, semua pihak dapat mengetahui fakta berdasarkan data dan dokumen, bukan asumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *