Simeulue|Tubinnews.com| Anggaran pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja senilai Rp12,07 miliar yang dicatat sebagai Belanja Modal, padahal tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam pos tersebut.
Temuan itu muncul dalam pemeriksaan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue Tahun Anggaran 2025.
BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Simeulue menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp93,59 miliar pada 2025. Realisasinya mencapai Rp69,24 miliar atau 73,98 persen.
Persoalan ditemukan ketika BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK).
Dari pemeriksaan itu, terdapat sejumlah pekerjaan pada Dinas PUPR yang dimasukkan ke dalam Belanja Modal-Jalan, Jaringan dan Irigasi. Namun, menurut BPK pekerjaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Belanja Modal.
Pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan tangki septik skala individual pedesaan dan peningkatan saluran air bersih desa.
Bagi BPK, persoalannya bukan sekadar soal pencatatan. Kesalahan klasifikasi tersebut membuat struktur belanja dalam APBK menjadi tidak semestinya: Belanja Modal lebih saji, sedangkan Belanja Barang dan Jasa kurang saji dengan nilai yang sama.
BPK menilai pekerjaan tersebut lebih tepat dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa atau Belanja Hibah.
Dalam pemeriksaan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Simeulue mengakui kondisi tersebut terjadi akibat kurangnya koordinasi dan pemahaman mengenai klasifikasi penganggaran belanja dengan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
BPK menyatakan kesalahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut membedakan secara jelas antara Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Modal. Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengadaan barang atau jasa yang manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang atau jasa yang nantinya diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.
Adapun Belanja Modal ditujukan untuk memperoleh aset tetap atau aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
BPK juga merujuk Buletin Teknis SAP Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Sebuah pengeluaran baru dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal apabila menghasilkan aset yang menambah aset pemerintah, memenuhi batas minimal kapitalisasi, serta tidak dimaksudkan untuk dijual.
Dalam kasus Simeulue, BPK menyimpulkan terjadi lebih saji Belanja Modal dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.074.082.250.
BPK kemudian mengurai penyebab persoalan tersebut. Salah satunya, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dinilai tidak mematuhi ketentuan ketika menyusun dan memverifikasi usulan anggaran belanja.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan kegiatan. Sejak tahap perencanaan dan pengklasifikasian anggaran, kesalahan pencatatan dapat memengaruhi bagaimana uang publik disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Nilai Rp12,07 miliar itu pun menjadi catatan BPK atas pengelolaan keuangan Kabupaten Simeulue pada 2025.
Media Tubinnews.com, mencoba konfimasi pihak sekda Simeulue dan kadis pupr namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan.















