Minggu, 23 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
23 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK menemukan belanja senilai Rp12,07 miliar di simeulue. {Foto : dok. istimewah}

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue|Tubinnews.com| Anggaran pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja senilai Rp12,07 miliar yang dicatat sebagai Belanja Modal, padahal tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam pos tersebut.

Temuan itu muncul dalam pemeriksaan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue Tahun Anggaran 2025.

BeritaTerkait

IMG-20260823-WA0008-120x86 BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

Rawat Fasilitas Umum, DLH Aceh Barat Cat Ulang Pot Tanaman

23 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-22-at-12.52.46-120x86 BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-20-at-22.04.26-120x86 BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026

BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Simeulue menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp93,59 miliar pada 2025. Realisasinya mencapai Rp69,24 miliar atau 73,98 persen.

Persoalan ditemukan ketika BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (DPA-SKPK).

Dari pemeriksaan itu, terdapat sejumlah pekerjaan pada Dinas PUPR yang dimasukkan ke dalam Belanja Modal-Jalan, Jaringan dan Irigasi. Namun, menurut BPK pekerjaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Belanja Modal.

Pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan tangki septik skala individual pedesaan dan peningkatan saluran air bersih desa.

Bagi BPK, persoalannya bukan sekadar soal pencatatan. Kesalahan klasifikasi tersebut membuat struktur belanja dalam APBK menjadi tidak semestinya: Belanja Modal lebih saji, sedangkan Belanja Barang dan Jasa kurang saji dengan nilai yang sama.

BPK menilai pekerjaan tersebut lebih tepat dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Barang dan Jasa atau Belanja Hibah.

Dalam pemeriksaan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Simeulue mengakui kondisi tersebut terjadi akibat kurangnya koordinasi dan pemahaman mengenai klasifikasi penganggaran belanja dengan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

BPK menyatakan kesalahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Aturan tersebut membedakan secara jelas antara Belanja Barang dan Jasa dengan Belanja Modal. Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pengadaan barang atau jasa yang manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang atau jasa yang nantinya diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga.

Adapun Belanja Modal ditujukan untuk memperoleh aset tetap atau aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

BPK juga merujuk Buletin Teknis SAP Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Sebuah pengeluaran baru dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal apabila menghasilkan aset yang menambah aset pemerintah, memenuhi batas minimal kapitalisasi, serta tidak dimaksudkan untuk dijual.

Dalam kasus Simeulue, BPK menyimpulkan terjadi lebih saji Belanja Modal dan kurang saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.074.082.250.

BPK kemudian mengurai penyebab persoalan tersebut. Salah satunya, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dinilai tidak mematuhi ketentuan ketika menyusun dan memverifikasi usulan anggaran belanja.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan kegiatan. Sejak tahap perencanaan dan pengklasifikasian anggaran, kesalahan pencatatan dapat memengaruhi bagaimana uang publik disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Nilai Rp12,07 miliar itu pun menjadi catatan BPK atas pengelolaan keuangan Kabupaten Simeulue pada 2025.

Media Tubinnews.com, mencoba konfimasi pihak sekda Simeulue dan kadis pupr namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan.

Tags: simeulue PUPR BPK

Berita Lainnya

Petugas DLH Aceh Barat mengecat ulang pot tanaman dan pembatas trotoar di Meulaboh
Aceh Barat

Rawat Fasilitas Umum, DLH Aceh Barat Cat Ulang Pot Tanaman

23 Agustus 2026
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang
HEADLINE

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
HEADLINE

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

20 Agustus 2026
Wagub Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah Aceh
Aceh

Wagub Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah Aceh

20 Agustus 2026
Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe
Daerah

Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

20 Agustus 2026
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
Aceh

Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang

19 Agustus 2026
  • Trending
Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

Angota Polres Aceh Barat Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang

22 Agustus 2026
CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

CSR Perusahaan di Simeulue Dipertanyakan, Ke Mana Perannya untuk Masyarakat?

18 Agustus 2026
Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

Ada Apa di Balik CSR Simeulue? Marwan Mulai Kumpulkan Data dan Siapkan Laporan

18 Agustus 2026
Satpol PP WH Banda Aceh tetapkan 2 tersangka dugaan pelanggaran Qanun Jinayat

Pejabat Inspektorat Pemko Banda Aceh dan Pasangan Sesama Jenisnya Resmi Jadi Tersangka

18 Agustus 2026

Berita Terkini

Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap

Rampas Motor Mahasiswa Pakai Sajam, Dua Residivis Narkotika di Banda Aceh Ditangkap

23 Agustus 2026
BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

BPK Bongkar Salah Klasifikasi Anggaran Rp12 Miliar Salah Pos Penganggaran PUPR Simeulue

23 Agustus 2026
Petugas DLH Aceh Barat mengecat ulang pot tanaman dan pembatas trotoar di Meulaboh

Rawat Fasilitas Umum, DLH Aceh Barat Cat Ulang Pot Tanaman

23 Agustus 2026
Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

22 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini