Banda Aceh | TubinNews.com — Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Potensi tersebut dihitung dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditangani secara serius.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nurlis, potensi kerugian negara tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis.
Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama jajaran Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan. Dari hasil pembahasan, dugaan penyalahgunaan juga ditemukan pada mekanisme pengisian di tingkat SPBU.
“Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Menurut Nurlis, praktik tersebut menimbulkan dampak terhadap ketersediaan BBM dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi,” katanya.
Nurlis mengatakan hasil penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. “Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.”
Ia mengatakan pengawasan tidak hanya menyasar konsumen maupun kendaraan yang melakukan pengisian secara tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar,” ungkap Nurlis.
Selain itu, Pemerintah Aceh akan melakukan pemantauan terhadap SPBU yang masih mengalami antrean panjang. Setiap antrean akan ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan persoalan pasokan, distribusi maupun pola pengisian.
“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, rapat tersebut juga memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Kali ini akan pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Pengawasan juga akan diarahkan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor bodong maupun kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Polda Aceh mengingatkan operator SPBU agar ikut melakukan pengawasan, termasuk melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan untuk dilakukan verifikasi dan, jika memenuhi ketentuan, pemblokiran.
“Penggunaan teknologi (stiker barcode permanen) untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.
Dalam rapat tersebut juga disepakati prioritas pengisian BBM bersubsidi bagi angkutan umum berpelat kuning. Penertiban KIR akan dilakukan untuk mendeteksi kendaraan yang mengalami modifikasi.
“Untuk itu dilakukan penertitban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi,” katanya.
Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Pertamina menyatakan kesepakatan untuk memperkuat pengawasan serta menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Nurlis.
Nurlis mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk memutus rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi dari tingkat kendaraan hingga titik distribusi.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
















