Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

Kutar Maulana by Kutar Maulana
17 Agustus 2026
Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan 7 ekor lembu di amankan polisi. [Foto: Dok. Ist]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengamankan RN (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tujuh ekor lembu jantan milik Muhammd Syuhada (26), warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

RN diamankan setelah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 13 Agustus 2026.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-15-at-13.38.30-120x86 Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-15-at-00.30.44-120x86 Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-14-at-18.16.31-120x86 Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

14 Agustus 2026

Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli lembu di kandang milik seorang warga bernama Bang Din di Gampong Batoh.

“ Awal kejadian bermula pada tanggal 15 Juli 2026 saat terduga pelaku mendatangi kandang lembu milik warga Batoh untuk membeli tiga ekor lembu jantan dengan harga Rp28 juta dan saat itu ia menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta serta membuat perjanjian akan melunasi pada tanggal 29 Juli 2026,” ucap Kapolsek.

Namun, sebelum melunasi pembelian tahap pertama, RN kembali mendatangi kandang yang sama pada Minggu (26/7/2026). Kali ini, ia mengambil empat ekor lembu jantan dengan harga Rp52,2 juta dan berjanji melakukan pembayaran pada 10 Agustus 2026.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Kecurigaan korban semakin kuat setelah nomor telepon RN tidak lagi aktif ketika hendak dihubungi untuk menagih pembayaran.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Pemuda Asal Simeulue di Banda Aceh

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan RN melalui sejumlah rekannya. Dari informasi yang diperoleh, RN disebut telah melarikan diri ke wilayah Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa RN berada di salah satu kandang lembu milik warga di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“ Atas informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi dan melihat terduga pelaku sedang tidur di salah satu balai yang berada di dalam perkarangan kandang lembu tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta satu tas ransel pada hari Jumat (14/8/2026) dini hari,” tutur Kapolsek lagi.

Setelah diamankan, RN dibawa ke Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, RN disebut mengakui perbuatannya sebagaimana laporan yang disampaikan korban.

“ Terduga pelaku mengatakan bahwa lembu tersebut telah dijualnya di Pasar Sibreh Aceh Besar. Uang dari hasil penjualan dipergunakan untuk membeli lembu lain, membayar hutan terduga pelaku serta mempergunakan untuk keperluan sehari – hari,” sambung AKP Jufri.

Atas dugaan perbuatannya, RN dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Lueng Bata.

Tags: Banda AehPolresta Banda Aceh

Berita Lainnya

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi
Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti
HEADLINE

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Hukrim

Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Sekolah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

14 Agustus 2026
Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika
Aceh

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
  • Trending
Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas Disimeulue Diringkus Polisi

15 Agustus 2026
Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

Jubir KPA Luwa Nanggroe: Ketegangan di Aceh Rakyat Sudah Tak Sepaham atas Keadilan yang Terabaikan

16 Agustus 2026
Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

Polres Nagan Raya Amankan Empat Pelaku Tambang Ilegal dan Barang Bukti

15 Agustus 2026
Abu Salam desak Mentan minta maaf terkait bantuan pertanian Rp2,5 triliun untuk Aceh

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh  

11 Agustus 2026

Berita Terkini

Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar

Bupati Tarmizi Pacu Pembenahan RSUD Cut Nyak Dhien, PT Mifa Salurkan CSR Rp9,6 Miliar

17 Agustus 2026
PT Agrabudi Jasa Bersama gelar lomba HUT RI ke-81 di Aceh Barat

Semarakan HUT ke-81 RI, PT Agrabudi Jasa Bersama Gelar Beragam Perlombaan

17 Agustus 2026
Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

Diduga Gelapkan Tujuh Ekor Lembu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Banda Aceh

17 Agustus 2026
Menaker Yassierli saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kemnaker Jakarta

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

17 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini