Banda Aceh | TubinNews.com – Seorang pria berinisial RWN (34), warga Aceh Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri tujuh karung beras dari Toko Grosir UD. Zaffira Jaya di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
RWN diduga membawa kabur tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5581 EBA. Aksi tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sore.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
”Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata AKP Jufri.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat RWN mendatangi Toko Grosir UD. Zaffira Jaya di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Terduga pelaku kemudian berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan harga beberapa jenis beras.
Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, RWN berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36).
Pada saat bersamaan, korban didatangi pelanggan lain yang hendak berbelanja. Terduga pelaku kemudian diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri dari toko menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek Lueng Bata dengan Nomor: LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tanggal 5 Agustus 2026, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
”Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tanggal 5 Agustus 2026, tentunya kami terus melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku,” kata AKP Jufri.
Pencarian tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga berkoordinasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh hingga memperoleh informasi bahwa RWN diduga menuju Kabupaten Aceh Selatan.
AKP Jufri mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan menyampaikan ciri-ciri terduga pelaku serta identitas kendaraan yang digunakan.
“Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Jufri
RWN bersama sepeda motor yang digunakannya kemudian diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Polisi menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut RWN juga diduga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi, di antaranya Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Lueng Bata untuk proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
















