Aceh BaratDaerah

400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 

×

400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Iqbal syahputra. [Foto: Dok. Ho TubinNews]

Aceh Barat | TubinNews.comKetua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Meulaboh, Iqbal syahputra merespons kondisi kerusakan sejumlah ruas jalan lintas Meulaboh – Kaway XVI yang dinilai mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

HMI Meulaboh menilai persoalan infrastruktur jalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jalan yang mengalami kerusakan, terlebih pada ruas yang menjadi jalur mobilitas masyarakat, berpotensi menimbulkan kecelakaan dan menghambat aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat.

Iqbal Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan meminta penjelasan kepada Dinas PUPR Aceh Barat terkait kewenangan penanganan ruas jalan yang menjadi sorotan.

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Fadly Octora, menjelaskan bahwa berdasarkan tugas dan kewenangannya, ruas jalan yang dimaksud merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan utama pemeliharaannya berada pada Dinas PUPR Aceh.

“Secara tupoksi itu jalan provinsi, jadi kewenangannya Dinas PUPR Aceh,” ujar Fadly dalam komunikasi dengan HMI Meulaboh.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Dinas PUPR Aceh agar dapat segera ditangani sesuai kewenangan.

“Permasalahan ini juga sudah kita sampaikan kepada pihak Dinas PUPR Aceh agar dapat ditangani, khususnya pemeliharaan jalan yang menjadi tupoksi mereka,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, HMI Meulaboh menghargai klarifikasi dari Dinas PUPR Aceh Barat. Namun, HMI menegaskan bahwa persoalan utama masyarakat bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki kewenangan, melainkan kapan jalan tersebut dapat ditangani dan diperbaiki.

“Kami menghargai penjelasan dari Dinas PUPR Aceh Barat. Kalau memang ruas tersebut merupakan kewenangan provinsi, maka kami mendorong Dinas PUPR Aceh untuk segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena persoalan administrasi dan kewenangan apalagi jalan tersebut adalah jalan lintas provinsi,” tegas Iqbal Syahputra,

Baca Juga :  Alasan Jalan Provinsi, Hampir Satu Tahun Lebih Jalan Alafan Tidak Teralisasi, Korban Silih Berganti

Menurutnya, pemerintah harus membangun koordinasi yang cepat dan efektif. Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, seharusnya tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi memastikan persoalan tersebut benar-benar mendapatkan tindak lanjut.

“Bagi kami, masyarakat tidak membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang. Masyarakat membutuhkan jalan yang aman, layak dan bisa dilalui dengan nyaman,” lanjutnya.

HMI Meulaboh melalui Bidang PPD juga mendorong Dinas PUPR Aceh untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi ruas jalan tersebut, menentukan tingkat kerusakan, serta mengambil langkah pemeliharaan atau perbaikan sesuai kondisi di lapangan.

HMI menilai perbaikan infrastruktur jalan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan menjamin keselamatan masyarakat.

HMI Cabang Meulaboh akan terus mengawal persoalan infrastruktur di wilayah Aceh Barat dan mendorong pemerintah agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi berujung pada tindakan nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *